Berita Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Dua Pekan Seluruh Sidang akibat Seorang ASN Terpapar Covid-19

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi meniadakan sidang perdata. Sedangkan sidang pidana akan ada perubahan jadwal dan pembatasan lebih ketat.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Parmin
surya.co.id/samsul arifin
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. PN Surabaya menunda dua pekan sidang akibat seorang AS terpapar covid-19. 

SURYA.co.id |  SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi meniadakan sidang perdata. Sedangkan sidang pidana akan ada perubahan jadwal dan pembatasan lebih ketat. 

Hal ini menyusul setelah ada satu diantara ASN di PN Surabaya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Tak hanya itu, ada juru sita serta hakim yang mendadak meninggal dunia. 

"Maka atas perintah dari kepala Pengadilan Tinggi Jatim kepada Kepala PN Surabaya. Seluruh ara PN mulai 15 Juni hingga 28 Juni, semua persidangan yg sedang berjalan,akan ditunda selama dua pekan. Kecuali perkara pidana yg masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang," kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Minggu, (14/6/2020). 

Masih kata Ginting, Setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area PN dlm waktu 14 hari kedepan. "Awak media juga dibatasi jumlahnya utk peliputan di area PN Surabaya selama 14 hari," lanjutnya. 

Adapun untuk seluruh pegawai akan diberlakukan WFH. "Dihimbau kepada para pengguna jasa pengadilan agar bersabar dlm 14 hari kedepan, namun pendaftaran perkara perdata tetap dpt dilakukan secara online via e- court," tandas Ginting. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved