Jenazah PDP Covid 19 Pakai Popok
Apakah Jenazah PDP Covid-19 Cuma Pakai Popok Tak Dikafani di Surabaya Sesuai Syariat? Ini Fatwa MUI
Setelah viral foto jenazah PDP Covid-19 di Surabaya cuma pakai popok tanpa kain kafan, banyak yang mempertanyakan keabsahannya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat. (mui.or.id)
• VIRAL FOTO Jenazah PDP Covid-19 Pakai Popok Tanpa Kain Kafan, RS Wiyung Sejahtera Beri Klarifikasi
• 5 Poin Foto jenazah PDP COVID-19 di Surabaya Cuma Kenakan Popok yang Viral dan Penjelasan Lengkap RS