Jenazah PDP Covid 19 Pakai Popok

Apakah Jenazah PDP Covid-19 Cuma Pakai Popok Tak Dikafani di Surabaya Sesuai Syariat? Ini Fatwa MUI

Setelah viral foto jenazah PDP Covid-19 di Surabaya cuma pakai popok tanpa kain kafan, banyak yang mempertanyakan keabsahannya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
istimewa
Proses pemakaman PDP corona berinsial T (72), warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebraon, Minggu, (7/6/2020). 

"Belum lapor ke Gugus Tugas Surabaya. Konfirmasi dulu ke rumah sakit seperti itu lalu saya lapor ke Gugus Tugas Surabaya," ujar dia.

Jenazah PDP Covid-19 hanya memakai popok tanpa kain kafan viral di media sosial. Pihak RS Wiyung Sejahtera memberi klarifikasi, Senin (15/6/2020).
Jenazah PDP Covid-19 hanya memakai popok tanpa kain kafan viral di media sosial. Pihak RS Wiyung Sejahtera memberi klarifikasi, Senin (15/6/2020). (istimewa)

Humas RS Wiyung: Sudah Sesuai SOP 

Saat dikonfirmasi, Humas RS Wiyung Sejahtera, Angelia Merry mengatakan, pihak RS sudah melakukan pengurusan jenazah sesuai SOP. Yakni memandikan serta menyolati jenazah karena muslim, kemudian memasukkan ke kantong dan peti jenazah. 

Masalah kain kafan, Merry menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.

Panduan itu menyebut bahwa "Jenazah [Covid-19] ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).

Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar." 

Berdasarkan pedoman itu, kantong jenazah bisa digunakan sebagai pengganti kain kafan. Sementara pemberian popok kepada jenazah, hal itu untuk mencegah keluarnya cairan dari tubuh bagian bawah.

"Kami menjalankan sudah sesuai panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Dan Kami menggantikan kafan dengan kantong jenazah dari bahan plastik yang tidak tembus air," ujarnya. 

"Kenapa dikasih popok, karena untuk mencegah cairan yang masih kemungkinan keluar dari dalam tubuh bagian bawah," imbuh dia. 

Tak hanya itu, ia juga menampik tudingan warga setempat yang dianggap menelantarkan jenazah di depan TPU. Menurutnya petugas RS tetap melakukan pendampingan. 

Merry pun mempertanyakan kenapa pihak keluarga dan warga setempat malah membuka peti jenazah. Padahal peti tersebut telah ditutup rapat dan dikunci dengan sekrup.

"Peti ditutup dengan delapan sekrup, apa bisa terbuka sendiri? Peti sengaja dibuka warga untuk memasukkan tanah ke dalam kantong jenazah, karena adat, tanpa memperhatikan risiko dan juga melanggar UU Wabah," ucapnya. 

Menurutnya, warga sengaja membuka peti untuk memasukkan tanah, sebagaimana adat masyarakat setempat. Namun kata Merry, hal itu adalah berisiko tinggi penularan Covid-19

Fatwa MUI Soal Pedoman Pengurusamn Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19, Jumat (27/03).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved