UPDATE Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Molor, Intip Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa
Berikut update tentang besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan edisi hari ini, Minggu 14 Juni 2020, Intip Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Selain itu, terdapat beberapa tunjangan untuk profesi jaksa.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa'
Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan:
- Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
- Ajun jaksa kelas jabatan 6
- Jaksa pratama kelas jabatan 7
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-pns-tni-polri-dan-karyawan-swasta-yang-akan-dipotong-25-persen.jpg)