Berita Surabaya
Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya
Empat tersangka insiden pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Paru Surabaya, bisa dikenai ancaman kurungan penjara di atas lima tahun
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Dan ayat (2): yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat, serta pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sebelumnya diberitakan, beredar video di media sosial yang merekam insiden beberapa orang membawa pasien yang sudah meninggal dari rumah sakit.
Pasien yang didorong itu dikabarkan merupakan pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Penelusuran SURYA.CO.ID, kejadian itu terjadi di salah satu rumah sakit di Surabaya, yaitu RS Paru Karang Tembok.
Sedangkan sejumlah warga yang terekam itu merupakan warga Pegirian, Semampir, Surabaya.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Kecamatan Semampir, Siti Hindun Robba Humaidiyah.
Bahwa keluarga pasien memaksa membawa pulang pasien meskipun dinyatakan positif Covid-19.
Dia menjelaskan, keluarga bawa pulang paksa pasien meninggal Covid-19 pada Kamis (4/6/2020).
Keluarga membawa paksa pasien, lantaran meyakini pasien yang meninggal tersebut bukan karena virus Corona.
"Memang itu warga Pegirian, mereka menganggap itu bukan Covid-19, padahal hasil swabnya itu positif," ujar Siti Hindun Robba Humaidiyah pada Senin (8/6/2020).