Virus Corona di Jatim
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon hingga 15 Persen Mulai Hari ini 12 Juni 2020, Bisa Online
Mulai hari ini, Jumat (12/6/2020), pajak kendaraan bermotor (PKB) didiskon hingga 15 persen. Ini syarat dan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai hari ini, Jumat (12/6/2020), pajak kendaraan bermotor (PKB) akan didiskon hingga 15 persen.
Syarat dan cara bayar pajak kendaraan bermotor yang telah didiskon ada di artikel berikut ini.
Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) ini akan berlaku hingga 31 Juli 2020 hanya dikhususkan warga Jawa Timur.
Berikut ketentuan selengkapnya:
1. Roda 2 dan 3 Diskon 15 Persen, Roda 4 atau lebih 5 persen
Diskon pajak kendaraan bermotor berbeda untuk tiap jenisnya.
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen. Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen.
Gubernur Khofifah mengatakan bahwa program ini sengaja diluncurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di era pandemi covid-19.
"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah, Kamis (11/6/2020).
Di tengah pandemi, banyak masyarakat yang terdampak covid-19. Sehingga ia berharap adanya diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur.
Tidak hanya itu, keringanan ini juga diberikan Pemprov karena selama masa pandemi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak ternyata masih tinggi.
2. Cara bayar bisa online

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.
Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.
Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka sementara samsat keliling tidak dioperasikan.
Cara bayarnya tinggal membawa fotokopi KTP dan STNK lama.
3. Tidak berlaku untuk plat merah

Khofifah memastikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan.
"Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah.
Hingga hari ini, wajib pajak yang membayar pajak melalui sistem online mulai Maret hingga April mengalami kenaikan 187 persen.
Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 36 persen.
Sedangkan masyarakat yang membayar pajak di Samsat induk mulai Maret hingga April naik 170 persen. Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 41 persen.
"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," Ucap Khofifah.
4. Pembebasan denda diperpanjang

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga membebaskan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno, mengungkapkan, mulanya program pembasan denda pembayaran pajak ini diberlakukan hingga 31 Mei 2020.
Namun, dengan pertimbangan karena pandemi Covid-19 di Jawa Timur belum selesai dan masih banyak warga masyarakat yang terdampak, maka program ini diperpanjang.
“Kami atas arahan ibu gubernur memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan bebas denda pembayaran PKB dan BBNKB Jatim hingga tanggal 31 Juli 2020,” kata Boedi, pada SURYA.CO.ID, Rabu (2/6/2020) siang.
Boedi menjelaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 ini, Pemprov Jatim mendorong agar masyarakat memanfaatkan metode pembayaran pajak melalui sistem online.
Pasalnya saat ini sudah ada sembilan kanal pembayaran pajak PKB dan BBNKB di Bapenda Jatim. Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.
“Dengan kemudahan membayar online, maka masyarakat akan terbantu untuk tidak datang langsung ke tempat-tempat pembayaran kami untuk membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah,” tegas Boedi.
Di sisi lain, sejumlah titik pembayaran untuk pajak di Jatim memang masih dibuka. Ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru.
Meski dibuka, ditegaskan Boedi bahwa penerapan protokol kesehatan menyambut new normal terus ditegakkan.
Seperti mengecek suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, petugas mengenakan face shield, dan juga penerapan physical distancing.
Berdasarkan data Bapenda, masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 wajib pajak yang memanfaatkan program ini ada sebanyak 117.444 objek.
Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400. Dan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100.
• 3 Alasan Teguh Wuryanto Ikhlas Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Berharap Jadi Pelajaran Bagi PLN
• Nasib Teguh Wuryanto Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta saat Bengkel Sepi, Genset pun Pinjaman
• BERITA Surabaya Hari ini Populer: Fakta 5 Bocah Minta Diadopsi dan Taufik Monyong Diperiksa Polisi