Virus Corona di Jatim

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon hingga 15 Persen Mulai Hari ini 12 Juni 2020, Bisa Online

Mulai hari ini, Jumat (12/6/2020), pajak kendaraan bermotor (PKB) didiskon hingga 15 persen. Ini syarat dan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
Instagram
Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di DRive Thru Samsat Manyar Kertoarjo, Surabaya, Rabu (11/12/2019). Mulai hari ini, Jumat (12/6/2020) pajak kendaraan bermotor akan didiskon hingga 15 persen. 

Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia,  Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. 

Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka sementara samsat keliling tidak dioperasikan.

Cara bayarnya tinggal membawa fotokopi KTP dan STNK lama. 

3. Tidak berlaku untuk plat merah 

Ratusan Wali Murid Demo PPDB SMP Sistem Zonasi, Hentikan Mobil Plat Merah & Tuntuk Ketemu Gubernur
Ilustrasi mobil plat merah yang tidak mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor (SURYA.co.id/SOFYAN CANDRA ARIF)

Khofifah memastikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan.

"Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah.

Hingga hari ini, wajib pajak yang membayar pajak melalui sistem online mulai Maret hingga April mengalami kenaikan 187 persen.

Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 36 persen. 

Sedangkan masyarakat yang membayar pajak di Samsat induk mulai Maret hingga April naik 170 persen. Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 41 persen. 

"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," Ucap Khofifah. 

4. Pembebasan denda diperpanjang

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020 (Istimewa)

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga membebaskan  pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno, mengungkapkan, mulanya program pembasan denda pembayaran pajak ini diberlakukan hingga 31 Mei 2020.

Namun, dengan pertimbangan karena pandemi Covid-19 di Jawa Timur belum selesai dan masih banyak warga masyarakat yang terdampak, maka program ini diperpanjang.

“Kami atas arahan ibu gubernur memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan bebas denda pembayaran PKB dan BBNKB Jatim hingga tanggal 31 Juli 2020,” kata Boedi, pada SURYA.CO.ID, Rabu (2/6/2020) siang.

Boedi menjelaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 ini, Pemprov Jatim mendorong agar masyarakat memanfaatkan metode pembayaran pajak melalui sistem online.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved