Virus Corona di Jatim
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon hingga 15 Persen Mulai Hari ini 12 Juni 2020, Bisa Online
Mulai hari ini, Jumat (12/6/2020), pajak kendaraan bermotor (PKB) didiskon hingga 15 persen. Ini syarat dan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai hari ini, Jumat (12/6/2020), pajak kendaraan bermotor (PKB) akan didiskon hingga 15 persen.
Syarat dan cara bayar pajak kendaraan bermotor yang telah didiskon ada di artikel berikut ini.
Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) ini akan berlaku hingga 31 Juli 2020 hanya dikhususkan warga Jawa Timur.
Berikut ketentuan selengkapnya:
1. Roda 2 dan 3 Diskon 15 Persen, Roda 4 atau lebih 5 persen
Diskon pajak kendaraan bermotor berbeda untuk tiap jenisnya.
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen. Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen.
Gubernur Khofifah mengatakan bahwa program ini sengaja diluncurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di era pandemi covid-19.
"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah, Kamis (11/6/2020).
Di tengah pandemi, banyak masyarakat yang terdampak covid-19. Sehingga ia berharap adanya diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur.
Tidak hanya itu, keringanan ini juga diberikan Pemprov karena selama masa pandemi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak ternyata masih tinggi.
2. Cara bayar bisa online

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.
Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.