Berita Bojonegoro
Ada Anak di Bawah Umur Korban Oknum Guru SMP di Bojonegoro Modus Bikin Foto Panas dan Disetubuhi
Ada korban kalangan anak-anak di bawah umur akibat ulah oknum Guru SMP di Bojonegoro menggunakan modus foto panas tanpa busana lalu disetubuhi.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | BOJONEGORO - Ada korban kalangan anak-anak di bawah umur akibat ulah oknum Guru SMP di Bojonegoro, jawa Timur menggunakan modus foto panas tanpa busana lalu di disetubuhi.
Oknum guru SMP di Bojonegoro asal Desa bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro itu juga menyetubuhi beberapa korban.
Tak hanya itu, ternyata setelah pemotretan wanita dan gadis tanpa busana, pelaku juga memerasnya hingga Rp 60 juta.
Oknum guru SMP itu adalah Muhamad Hadi. Dia diringkus anggota Polres Bojonegoro karena melakukan perbuatan asusila terhadap 25 wanita muda, di antaranya anak di bawah umur.
• Korban Foto Panas 25 Wanita di Bojonegoro Diperas Rp 60 Juta, Disetubuhi Atau Dijadi Pacar Guru SMP
Pelaku yang merupakan warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini bahkan menyetubuhi korbannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya berpura-pura sebagai seorang fotografer.
Sebelum memotret, pelaku membuat perjanjian dengan para korbannya.
Apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.
Merasa berat, para korban akhirnya diminta untuk foto tanpa busana di sebuah hotel.
Bahkan, beberapa di antaranya ada yang harus disetubuhi.
• Foto-Foto Panas 25 Wanita di Bojonegoro Beradegan Tanpa Busana Jepretan Guru SMP, Korban Disetubuhi
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto tanpa busana, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, dari pengakuan pelaku saat dilakukan penyidikan, korbannya ada 25.
Namun yang baru teridentifikasi 18, yang sudah diperiksa 8 dan 3 dilakukan persetubuhan di sebuah hotel.
Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.
"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.
Tak Sadar Direkam
Seorang pemuda di Palembang dilaporkan oleh mantan pacarnya sendiri karena mengancam akan menyebarkan video tanpa busananya.
Wanita yang diketahui berinisial AS (25) tersebut memilih untuk melaporkan A (25), mantan kekasihnya ke Polrestabes Palembang karena terus-terusan mengancam akan menyebarkan video tanpa busana yang direkam saat keduanya masih menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Kasus ini bermula saat AS meminjam uang sebesar Rp 500.000 kepada A karena memiliki keperluan mendesak.
Tapi, pacarnya itu meminta AS tanpa busana sambil melakukan panggilan video call.
AS menuruti permintaan pacarnya itu.
Namun, AS tak tahu ternyata pacarnya merekam panggilan video tersebut.
"Setelah itu kami putus, uangnya sudah saya kembalikan," kata AS saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Minggu (7/6/2020).
Setelah putus, A kembali menghubungi AS.
Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut.
"Akhir-akhir ini dia mengancam saya akan menyebarkan video tersebut," kata AS.
A tak cuma mengancam menyebarkan video tersebut.
Pria yang kini jadi mantan pacarnya itu juga meminta AS kembali telanjang di depan kamera.
Sadar pernah melakukan kesalahan, AS tak menuruti permintaan A.
"Dia juga memaksa saya untuk berhubungan, karena saya tolak, dia marah dan mengancam menyebarkan video tersebut," kata AS.
Polrestabes Palembang telah menerima laporan AS.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry mengatakan, polisi masih memeriksa keterangan korban.
AS, kata Herry, diminta melengkapi bukti kasus tersebut.
"Setelah bukti-buktinya telah cukup akan ditindaklanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Herry.