Berita Bojonegoro
Ada Anak di Bawah Umur Korban Oknum Guru SMP di Bojonegoro Modus Bikin Foto Panas dan Disetubuhi
Ada korban kalangan anak-anak di bawah umur akibat ulah oknum Guru SMP di Bojonegoro menggunakan modus foto panas tanpa busana lalu disetubuhi.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | BOJONEGORO - Ada korban kalangan anak-anak di bawah umur akibat ulah oknum Guru SMP di Bojonegoro, jawa Timur menggunakan modus foto panas tanpa busana lalu di disetubuhi.
Oknum guru SMP di Bojonegoro asal Desa bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro itu juga menyetubuhi beberapa korban.
Tak hanya itu, ternyata setelah pemotretan wanita dan gadis tanpa busana, pelaku juga memerasnya hingga Rp 60 juta.
Oknum guru SMP itu adalah Muhamad Hadi. Dia diringkus anggota Polres Bojonegoro karena melakukan perbuatan asusila terhadap 25 wanita muda, di antaranya anak di bawah umur.
• Korban Foto Panas 25 Wanita di Bojonegoro Diperas Rp 60 Juta, Disetubuhi Atau Dijadi Pacar Guru SMP
Pelaku yang merupakan warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini bahkan menyetubuhi korbannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya berpura-pura sebagai seorang fotografer.
Sebelum memotret, pelaku membuat perjanjian dengan para korbannya.
Apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.
Merasa berat, para korban akhirnya diminta untuk foto tanpa busana di sebuah hotel.
Bahkan, beberapa di antaranya ada yang harus disetubuhi.
• Foto-Foto Panas 25 Wanita di Bojonegoro Beradegan Tanpa Busana Jepretan Guru SMP, Korban Disetubuhi
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto tanpa busana, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, dari pengakuan pelaku saat dilakukan penyidikan, korbannya ada 25.
Namun yang baru teridentifikasi 18, yang sudah diperiksa 8 dan 3 dilakukan persetubuhan di sebuah hotel.
Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.
"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.