Berita Tulungagung
Uang Rp 300 Juta Diblender, Dituang ke WC Polres Tulungagung, Pilih Hindari Penyalahgunaan Narkotika
Perkara Imam Bahroni sebenarnya belum disidangkan. Namun sebagian barang buktinya sudah disisihkan untuk keperluan persidangan nanti.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Surabaya.Tribunnews.com/David Yohanes
Humas PN Tulungagung, Yuri Ardiansyah menuangkan SS dan pil ekstasi ke mesin blender.
Saat digeledah ditemukan SS seberat 200 gram, 94 butir ekstasi jenis Heineken, 94 butir ekstasi jenis Nike.
Dari catatan kepolisian, Imam pernah menjalani hukuman empat tahun di Lapas Narkotika Madiun.
Namun saat menjalani hukuman itu, Imam kembali tertangkap karena terlibat peredaran narkoba. Hukumannya ditambah empat tahun, sehingga totalnya delapan tahun.
Ia bebas pada Desember 2019, sebelum kembali ditangkap saat mengirimkan barang di wilayah Tulungagung.