Fakta Terbaru Tagihan Listrik Naik, Benarkah Ada Praktik Subsidi Silang? Ini Penjelasan PLN

Fakta-fakta terbaru soal tagihan listrik naik selama Juni 2020, disampaikan berbagai pihak terutama dari PT PLN (Persero).

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS
Foto ilustrasi fakta terbaru tagihan listrik naik. Benarkah ada praktik subsidi silang? Berikut ini penjelasan PLN. 

Bob menilai, pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ditambah dengan bulan puasa terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.

Kemudian dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 PLN tidak melakukan pencatatan meter secara langsung, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan angka konsumsi listrik pada tagihan listrik yang diberikan PLN dan kWh meter pelanggan.

Lalu, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.

Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” ucap Bob.

Lebih lanjut Bob menjelaskan, tagihan listrik dengan menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya sudah dilakukan untuk konsumi listrik Maret atau rekening tagihan April.

Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.

Hal tersebut lah yang mengakibatkan munculnya kekurangan bayar pelanggan selama kWh meter tidak dikunjungi oleh petugas PLN.

Oleh karenanya, merespons melonjaknya tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved