BERITA SURABAYA Populer Hari Ini: Khofifah Ungkap Sebaran COVID-19 Surabaya Bahaya, Ini Kata Risma

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengaku jumlah sebaran COVID-19 di Surabaya lebih berbahaya dari Jakarta.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Humas Pemprov Jatim/Infocovid-19
Ilustrasi - BERITA SURABAYA Populer Hari Ini: Khofifah Ungkap Sebaran COVID-19 Surabaya Bahaya, Ini Kata Risma 

Hingga terkait aturan teknis bakal diatur sedemikian rupa.

Dia meminta kepada warga dan juga semua pihak, termasuk pihak perhotelan, restoran, mal, pertokoan, perdagangan, pasar dan berbagai pihak lainnya untuk selalu menjaga protokol kesehatandengan lebih disiplin.

Beberapa contoh protokol kesehatan di masa transisi menuju new normal di antaranya:  

- Cara transaksi uang,

- Tempat duduk di restoran

- Fasilitas antara pedagang dan kasir 

- Penggunaan masker

- Jaga jarak 

Bagi pemilik usaha yang nantinya tak mengikuti aturan protokol yang tengah disiapkan, bisa saja dicabut izinnya lantaran termasuk sanksi administrasi. 

Sementara 'denda' untuk perorangan masih didiskusikan lebih lanjut.

Risma mengajak semuanya untuk membuktikan bahwa warga Kota Surabaya sangat menghormati dan menaati protokol yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Warga harus disiplin.

"Kalau check point masih ada," ungkap Risma.

Risma meminta warganya untuk tetap disiplin agar wabah virus Corona ini dapat segera berakhir.

"Kita harus jaga protokol dengan disiplin," kata Risma, Senin (8/6/2020).

Menurut Risma, keputusan tidak memperpanjang PSBB di Surabaya saat rapat bersama merupakan sebuah kepercayaan yang harus dijaga.

Risma meminta warganya, untuk menjaga betul kepercayaan dari Forpimda Jatim tersebut. 

"Kita harus jaga kepercayaan itu, kita harus jaga semuanya, kita tidak boleh sembrono karena yang bisa jaga diri kita itu kita, bukan orang lain," tambah Risma.

Apalagi, kata Risma, sebelumnya memang banyak warga yang menyampaikan untuk tetap berkehidupan normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu harus dilakukan saat ini, lantaran kepercayaan itu telah diberikan kepada warga.

Kedisiplinan diri harus dilakukan oleh masing-masing pribadi. 

Pasalnya, kedisiplinan itu tetap menjadi kunci lantaran memang situasi pandemi ini memang belum selesai.

Risma mengatakan, dengan tidak adanya PSBB bukan berarti bebas lepas.

"Kalau kemarin sudah disiplin, misalkan sudah cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, kita harus lebih disiplin lagi," terang Risma.

Alasan Tak Memperpanjang PSBB

Kondisi Check Point Bundaran Waru, Surabaya saat penerapan PSBB jilid 3 di hari terakhir, Senin (8/6/2020).
Kondisi Check Point Bundaran Waru, Surabaya saat penerapan PSBB jilid 3 di hari terakhir, Senin (8/6/2020). (tribun jatim/mayang essa)

Sebelumnya, setelah rapat panjang terkait kelanjutan pemberlakuan PSBB Surabaya Raya, akhirnya tiga kepala daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan juga Kabupaten Gresik, menyepakati PSBB tidak diperpanjang.

PSBB tidak diperpanjang dan akan dilanjutkan dengan masuk masa transisi menuju new normal. Masa transisi Surabaya Raya diputuskan akan diberlakukan selama 14 hari. 

Hari ini, Selasa (9/6/2020) tiga Pemda Surabaya Raya akan menyusun aturan Perbup dan Perwali yang akan menjadi dasar untuk penerapan transisi menuju new normal di kawasan Surabaya Raya.

“Tadi ibu gubernur dan Forkopimda Jawa Timur sudah rapat dan sebelumnya kemarin malam kita juga sudah diskusikan teknis untuk menyusun aturan yang menjadi dasar pengambilan keputusan apakah PSBB apakah akan dilanjut atau tidak. Namun yang jelas dalam Pergub tentang perpanjangan PSBB terakhir, dituliskan bahwa PSBB dilakukan hingga 8 Juni 2020, maka artinya per hari ini PSBB sudah selesai,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Senin (8/6/2020).

PSBB Surabaya Raya III meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma dalam paparannya menyatakan selama PSBB Surabaya, banyak warga susah mencari makan.

Untuk itulah dirinya meminta Gubernur Khofifah tak memperpanjang PSBB Surabaya Raya.

Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mempertimbangkan faktor psikologi masyarakatnya sehingga meminta PSBB Sidoarjo diakhiri.

Sedangkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengusulkan new normal life dengan disiplin Penegakan Protokol Kesehatan (PPK) sebagai pengganti PSBB Gresik.

PSBB Surabaya Raya tidak diperpanjang dan akan dilanjutkan dengan masuk masa transisi menuju new normal.

Masa transisi new normal Surabaya Raya diputuskan akan diberlakukan selama 14 hari. 

“Kita sudah putuskan masa transisi akan dilakukan selama 14 hari. Besok aturannya di bahas,” tegas Heru.

 Kemarin malam ini dan hari ini tiga pemda Surabaya Raya menyusun aturan perbup dan perwali yang akan menjadi dasar untuk penerapan transisi menuju new normal di kawasan Surabaya Raya.

“Perwali dan perbup yang disusun malam ini dan besok itu ruhnya adalah masa transisi. Besok kita fix-kan perwali dan perbup yang lebih teknis, tapi ruhnya adalah masa transisi,” kata Heru, Senin.

Termasuk penandatanganan pakta integritas antara Forkopimda Jatim bersama tiga pemda Surabaya Raya juga akan dilakukan besok hari Selasa 9 Juni 2020 sebagai acuan terukur menuju pemenuhan kriteria WHO untuk new normal.

2. Akhir Pelarian Suami Aniaya Istri dan Anak Tiri di Trawas Mojokerto setelah Sembunyi 2 Hari di Hutan

Pelarian Samujiono (43), suami yang tega menganiaya istri dan anak tiri akhirnya berakhir. 

Samujiono ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto di tempat persembunyiannya di kawasan Tretes pada Senin (8/6/2020) pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan Tretes selama dua hari. 

Berikut kronologi lengkap kasusnya: 

1. Korban luka parah

Penganiayaan itu berlangsung di dalam ruangan Vila kawasan Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Sabtu malam (6/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Penganiayaan itu dilakukan terhadap istri pelaku YL dan anaknya laki-laki berinisal (HF) warga Dusun Sumbersari, Desa Kesiman, Kecamatan Trawas

Akibat penganiayaan tersebut kedua korban mengalami luka parah di bagian kepala dan perut diduga terkena sabetan benda tajam dan pukulan martil. 

Sesuai keterangan warga setempat, pasangan suami Istri (Pasutri) tersebut  merupakan penjaga vila di lokasi Bukit Trawas, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas

Pelaku baru menikah dengan korban selama lima bulan.

"Pelaku adalah suami yang baru menikah dengan korban bulan lalu dan laki-laki duda cerai yang istrinya janda cerai mati dan punya satu anak usia 2 tahun," ujar warga setempat yang menolak namanya disebut karena privasi, Minggu (7/6/2020).

Saat kejadian itu, warga mendengar jeritan korban yang meminta tolong di dalam vila.

Warga bergegas menuju sumber suara dan mendapati kedua korban tergeletak di dalam ruangan vila. 

"Iya, korban mengalami luka tusuk dan juga ibunya di bagian kepalanya terkena palu, kalau ditusuk pakai alat apa saya tidak tahu dan apa pemicunya belum mengetahui informasi pasti karena saat ini keduanya dirawat di rumah sakit Mojosari," ungkapnya.

Direktur RSUD Prof dr Soekandar, dr. Djalu Naskutub saat dikonfirmasi, dua orang yaitu ibu dan anak masuk ke ruangan Unit Gawat Darurat (IGD) pada Sabtu malam. 

Sesuai laporan dari tenaga medis bahwa kedua korban menjalani operasi. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail mengenai kondisi korban.

"Kalau detail belum bisa disampaikan cuma tadi pagi ada laporan di IGD ada 2 orang wanita dan laki-laki sudah menjalani operasi namun terkait kondisinya masih menunggu laporan lantaran pasien masih di dalam ruangan pemulihan," terangnya.

2. Pelaku bersembunyi di hutan 2 hari

Pelaku penganiayaan KDRT ditangkap di Jalan Raya Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku penganiayaan KDRT ditangkap di Jalan Raya Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. (Foto Istimewa)

Informasi dihimpun dari warga Desa Ketapanrame, pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan di dalam vila,
Sabtu malam (6/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik istrinya kabur ke arah Prigen Kabupaten Pasuruan.

Dia meninggalkan sepeda motor di area warung kawasan Kali Gupit Kecamatan  Prigen. Pelaku bersembunyi di kawasan hutan Tretes. 

"Pelaku sempat menemui temannya yang menjaga vila pribadi di Tretes," ucap warga setempat yang enggan menyebut namanya karena privasi. 

3. Pelaku ditangkap

Vila di kawasan Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang menjadi lokasi penganiayaan oleh seorang pria terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 2 tahun.
Vila di kawasan Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang menjadi lokasi penganiayaan oleh seorang pria terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 2 tahun. (surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni)

Kapolres Mojokerto AKBP Geby Hutagalung memastikan pelaku ditangkap di pinggir jalan  raya Tretes. 

"Pelaku sebeumnya sempat bersembunyi di dalam hutan Tretes selama dua hari," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, Selasa (9/6/2020),

4. Motifnya cemburu

Ia mengatakan, motif penganiayaan ini diduga pelaku cemburu dengan istrinya sehingga melakukan kekerasan terhadap istri dan anak tirinya.

"Namun perlu didalami lagi karena kita masih fokus ke pemulihan kondisi korban dan saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan secara maksimal," ungkapnya.

Masih kata Feby, pihaknya memastikan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto akan melakukan pendampingan terhadap korban secara intensif selama proses pemulihan. 

"Selanjutnya hal terpenting kita akan mengupayakan dengan instansi terkait Trauma Healing bagi korban perempuan dan anak," jelasnya.

Menurut dia, pelaku menikah dengan korban selama lima bulan dan ikut menjaga vila di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas

"Pelaku pendatang baru dan menjaga vila di lokasi tersebut," tandasnya. (Mohammad Romadoni/Pipit Maulidiya/Surya.co.id)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved