Virus Corona di Surabaya

5 Fakta Jenazah Covid-19 Dibawa Pulang di Surabaya, di Makassar Polisi Tangkap Massa Ambil Paksa PDP

Belum lama ini warga Surabaya dihebohkan dengan video viral sejumlah warga Pegirian yang membawa pulang paksa jenazah pasien COVID-19.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Kolase tangkapan layar
Viral Video Warga Pegirian Surabaya Bawa Pulang Jenazah COVID-19, Satu Keluarga Langsung Rapid Test 

SURYA.CO.ID - Belum lama ini warga Surabaya dihebohkan dengan video viral sejumlah warga Pegirian yang membawa pulang paksa jenazah pasien COVID-19.

Aksi anarkis pun sempat terjadi saat petugas medis dari Rumah Sakit (RS) Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya berusaha memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan.

Bahkan petugas medis sampai harus berlindung di sebuah depot air minum untuk menghindari aksi anarkis keluarga pasien.

Hal serupa rupanya tak hanya terjadi di Surabaya, di Makassar polisi menangkap 31 orang yang terlibat dalam pengambilan paksa seorang pasien PDP.

Berikut berita selengkapnya.

1. Kronologi Penjemputan

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi  menjelaskan jika pasien meninggal pada 4 Juni 2020.

Sebagaimana penjelasan dari Dirut RS Paru bahwasanya pasien telah mendapatkan perawatan yang maksimal dari Tim RS Paru.

Pihak rumah sakit sempat kesulitan menghubungi keluarga pasien, hingga akhirnya dua orang dari pihak keluarga datang.

Dua anggota keluarga pasien tersebut sempat meminta untuk melihat jenazah untuk memastikan jika jenazah merupakan keluarga mereka.

Petugas pun menyiakan APD untuk keluarga tersebut sebelum masuk melihat jenazah yang sudah dibungkus plastik sebagaimana protokol Covid-19 dijalankan.

"Setelah keluarga melihat, petugas melanjutkan  perawatan jenazah kembali sesuai dengan protokol COVID-19. Kemudian yang melihat jenazah itu juga berunding lagi dengan keluarga yang lain," ucap Joni. 

2. Keluarga Bawa Kasur Jenazah 

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi dan warga Pegirian Surabaya yang membawa pulang paksa jenazah Covid-19.
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi dan warga Pegirian Surabaya yang membawa pulang paksa jenazah Covid-19. (Kolase)

Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar 10 sampai 11 orang menuju lantai empat ruang isolasi jenazah dan tiba-tiba membawa paksa jenazah beserta tempat tidur. 

"Jam 11.05 WIB, petugas lapor ke direktur bahwa keluarga pasien membawa paksa jenazah. Selanjutnya melapor ke security supaya keluarga membawa jenazah dihentikan," ujar Joni. 

"Dan ini juga sudah dilaporkan ke kepolisian, Babinkamtibmas bahwa pasien atau jenazah tersebut adalah pasien COVID-19, yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya, hasil PCRnya positif," ucap Joni. 

Petugas pun tak berhasil menghalangi hal tersebut. 

3. Perlakuan Anarkis, Petugas Medis Sembunyi di Depot Air

Akhirnya Direktur RS Paru  memerintahkan perawat dengan menggunakan APD lengkap datang ke rumah almarhum untuk membantu pemulasaran jenazah.

"Bayangkan, sampai perawat datang ke rumah almarhum dengan dua ambulans," lanjut Dirut RSUD dr Soetomo ini. 

Namun bukannya disambut baik, sesampainya di rumah duka ratusan orang menolak jenazah dirawat sesuai dengan protokol jenazah COVID-19.

Diketahui sejumlah orang memukul mobil jenazah dan mendorong petugas medis yang hendak membantu pemulasaran jenazah.

"Selanjutnya, masa anarkis dengan memukul mobil ambulan dan mendorong petugas, tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang," ucap Joni. 

"Dan petugas kembali ke rumah sakit, setelah jenazah dibawa oleh mobil ambulans menuju ke TPU Keputih Surabaya," lanjutnya.

4. Bisa Dijerat Pasal

Joni menejelaskan, sebenarnya perilaku anarkis tersebut jika mengacu kepada undang-undang karantina, itu ada sanksinya.

"Siapapun yang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit bisa di sanksi. Hukumannya pidana bukan sanksi administrasi" ucap Joni.

"Cuma ini orang yang sudah meninggal dan keluarga dalam keadaan sedih masa akan dilaporkan ke polisi," lanjutnya.

Namun ia menyayangkan, perilaku yang bisa membahayakan orang lain tersebut. Yaitu pemulasaraan jenazah Covid-19 yang tidak tepat.

"Saya kira ini pelajaran karena Covid-19 ini adalah barang baru sehingga terkadang belum diterima oleh masyarakat," ujar Joni. 

5. Kejadian Serupa di Makassar, Massa Ditangkap Polisi

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). (Dok Humas Polda Sulsel)

Kejadian serupa juga sempat terjadi di Makassar, Sulawesi Selatatan, namun kali ini sejumlah massa membawa paksa pasien PDP.

Sejumlah orang yang terlibat pun kini harus berurusan dengan pihak kepolsian.

Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan di tiga rumah sakit Kota Makassar dalam sepekan terakhir.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan lima lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka dua orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap"

Ibrahim mengatakan, dalam insiden penjemputan paksa di RSKD Dadi, SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.

Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 214 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

Penyidik bersama petugas medis juga bakal melakukan rapid test kepada 31 warga yang diamankan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dikhawatirkan sudah ditulari oleh para tahanan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved