Update Virus Corona di Surabaya dan Jatim Selasa 9 Juni Total 6297, Peraturan Baru Setelah PSBB

Update Virus Corona di Surabaya pagi ini mencapai 3.360 kasus, sementara sebaran Jatim mencapai angka 6.297 kasus.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Infocovid19.jatimprov.go.id
Ilustrasi - Update Virus Corona di Surabaya dan Jatim Selasa 9 Juni Total 6297, Peraturan Baru Setelah PSBB 

Tiga kepala daerah sepakat, dengan catatan peraturan baru yaitu perketat protokol kesehatan

Dalam rapat di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020) petang, dimana Gubernur Khofifah menjadi pemimpin rapat sekaligus mediator, semua pemda baik Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik dipersilakan untuk menyampaikan masukan dan usulannya.

Wali Kota Risma, mengatakan bahwa di Kota Pahlawan sebaiknya tidak dilakukan lagi PSBB dan dilanjutkan dengan transisi menuju new normal.

Dan Kota Surabaya sudah menyiapkan protokol-protokol kesehatan di segala lini untuk menyambut new normal.

“Mohon ibu, karena saya khawatir ibu, di beberapa daerah warga kami sudah banyak yang mengeluh karena tidak bisa mencari makan.

Misalnya tukang bengkel, ada yang dengan tiga anak, satu istri kesulitan ekonomi,” kata Risma meminta agar PSBB tak diperpanjang.

Ia meminta agar masa restriksi (pembatasan dalam lapangan produksi) PSBB di Kota Surabaya lebih baik diakhiri.

Pemkot Surabaya pun siap untuk melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan.

“Dengan harapan seperti itu kami bisa melakukan aktivitas ekonomi tapi protokol kesehatan tetap kami jaga,” kata Risma.

Pemkot Surabaya saat ini sudah membuat draft perwali yang isinya adalah draft protokol-protokol kesehatan hingga tempat-tempat terkecil.

Menurut Risma, penerapan protokol kesehatan ini akan sangat efektif dalam menekan dan mengontrol penyebaran virus.

“Karena menurut kami pembuatan protokol ini akan sangat efektif. Misalnya kami sudah siapkan protokol kesehatan di pasar, protokol kesehatan di mal, protokol kesehatan di perindustrian, protokol kesehatan warung kopi, dan juga di minimarket,” kata Risma.

Akan tetapi Risma menyatakan dalam draft perwali tersebut pihaknya masih belum mencantumkan terkait sanksi.

Sebab menurutnya dalam sanski tidak bisa diatur dalam perwali, kecuali diatur dalam perda.

Kecuali perwali yang dibuat adalah mengacu ke pergub, sanksi bisa dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved