Berita Surabaya

Pil Koplo Berlabel Vitamin B1 Beredar di Medsos, Bandar Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Imun Tubuh

Kemasannya diberi label vitamin B1. Isinya pil koplo. Ini berbahaya bagi masyarakat yang tidak tahu, beli vitamin untuk imunitas tubuh dapat pil koplo

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
Firman Rachmanudin
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ahmad Faisol Amir didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin saat menunjukkan tersangka dan barang bukti, Senin (8/6/2020). 

SURYA.CO.ID | SURABAYA -

Pengedar obat terlarang, makin kreatif mengemas atau memasarkan barangnya agar tak terendus petugas. Pil koplo yang biasa disebut pil kirik (Anjing) diberi label vitamin B1.

Namun kepiawaian bandar masih saja kalah lihai dengan polisi. Karena cara peredarannya tak wajar, apalagi yang memasarkan tidak memiliki izin edar.

Sebanyak 200.000 butir pil koplo siap edar digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Barang bukti itu disita dari empat pengedar di Surabaya.

Mereka adalah Yogi (30) warga Wonocolo, Surabaya, Arif Setiawan (41) warga Bendul Merisi, Surabaya, Arichi Mudi (34) warga Wonokromo, Surabaya dan M Fatchrur (32) warga Wonokromo, Surabaya.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Ahmad Faisol Amir menyebutkan, penangkapan keempat tersangka dilakukan secara berantai dengan waktu dan tempag berbeda.

"Awalnya kami ungkap setelah ada informasi peredaran pil koplo. Kemudian kami lakukan penyelidikan dengan penyamaran atau under cover buy hingga menemukan pengedar pil koplo itu," kata Faisol didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Yasin, Senin (8/6/2020).

Setelah menangkap Yogi, polisi mengembangkan dan meringkus Arif Setiawan. Dari tangan Arif ditemukan dua karton berisi pil koplo dengan jumlah total 153.000 butir yang dikemas dalam kemasan 1.000 butir.

Setelah ditelusuri, akhirnya mengarah ke jaringan lain yakni Arichi dan M Fatchur yang kedapatan membawa 50.000 butir pil koplo dalam kamar kosnya di Wonokromo.

"Mereka itu dua jaringan berbeda namun saling berkaitan. Kami masih menetapkan dua DPO untuk masing-masing pemasok barang tersebut," tambah mantan Kapolsek Kenjeran itu.

Dari keterangan Yogi, ia mengedarkan pil tersebut dalam kemasan paket mulai Rp 25.000 hingga Rp 100.000.

"Kalau Rp 25.0000 itu dapat 10 butir, ada yang Rp 50.000 dapat 25 butir dan ada yang Rp 100.000 dapat l 100 butir," akunya.

Pangsa pasar Yogi dan keempat pelaku lainnya adalah anak sekolah yang mudah dipengaruhi dan terlebih lagi harga yang relatif terjangkau membuat pil koplo ilegal itu mudah habis.

"Dua bulan sekali dapat kiriman 2 karton, 1 karton 100.000 butir," aku Arif Setiawan yang merupakan pemilik pil koplo terbanyak.

Kompol Ahmad Faisol Amir sempat khawatir pil tersebut terdistribusi pada masyarakat terutama saat pandemi Covid 19 ini.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ahmad Faisol Amir didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin saat menunjukkan tersangka dan barang bukti, Senin (8/6/2020).
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ahmad Faisol Amir didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin saat menunjukkan tersangka dan barang bukti, Senin (8/6/2020). (Firman Rachmanudin)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved