Virus Corona di Jawa Timur
Jawa Timur Siapkan Perda Obat Tradisional untuk Pengembangan Obat Covid-19 Jelang New Normal
Komisi E DPRD Jawa Timur sebagai pihak inisiator menjelaskan potensi produksi obat herbal di Jawa Timur.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini tengah membahas Perda perlindungan obat tradisional.
Perda ini diharapkan akan menjadi pijakan dalam pengembangan penggunaan obat herbal berstandar terutama untuk menyiapkan obat herbal covid-19.
Komisi E DPRD Jawa Timur sebagai pihak inisiator menjelaskan potensi produksi obat herbal di Jawa Timur.
Di antaranya tersedianya bahan baku obat herbal.
Mengutip data Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017, sejumlah komoditi asal Jawa Timur menyumbang secara signifikan produksi nasional.
Di antaranya, jahe (26,7 persen dari total nasional), kunyit (5,6 persen), laos (11,5 persen), hingga kencur (9,8 persen).
Pun demikian dengan Industri pengolahan obat herbal di Jawa Timur.
Hal ini mengutip data Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga (Alkes PKRT) Dinas Kesehatan Jawa Timur.
Yang mana, terdapat 18 Industri Obat Tradisional (IOT) dan 242 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
Belum lagi jumlah Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).
Dengan besarnya potensi tersebut, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk pengembangan dan perlindungan.
"Hal ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap obat kimia," kata Wakil Ketua Komisi E, Artono pada penjelasan di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (8/6/2020).
Apalagi, saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
"Seharusnya, ini menjadi momentum berharga," kata Artono yang juga politisi PKS ini.
"Perda akan menjadi landasan untuk penelitian dan pengembangan terhadap obat tradisional. Sehingga, dapat menjadi fitofarmaka," kata Artono.
Sehingga, Jawa Timur memiliki kemandirian penyediaan obat di masa depan.