Berita Kediri
Kronologi Playboy Kediri Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil dan Diaborsi: Rayuan Puitis Korban Banyak
Kronologi aksi BN (inisial), playboy Kediri yang kerap dipanggil 'Ariel' yang memperdayai sejumlah wanita akhirnya terungkap.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Kronologi aksi BN (inisial), playboy Kediri yang kerap dipanggil 'Ariel' yang memperdayai sejumlah wanita akhirnya terungkap.
Playboy Kediri itu kini tak bisa menghindar dari jeratan hukum setelah dilaporkan seorang korbannya.
Playboy Kediri berusia 19 tahun ini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Hal ini dimungkinkan setelah polisi menjerat Payboy Kediri ini dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi telah menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak dengan tersangka BN warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri di Mapolres Kediri, Jumat (5/6/2020).
Tersangka untuk pertama kalinya diperlihatkan kepada awak media di Ruang Rupatama Mapolres Kediri Kota.
Namun polisi menutup wajah BN dengan balaklava warna hitam, memakai baju tahanan serta tangan diborgol.
Berikut kronologi kasusnya:
1. Korban baru kenal
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat gelar kasus BN menyebutkan kasus persetubuhan yang dilakukan BN dari laporan salah satu korbannya DL (16).
Korban telah disetubuhi oleh pelaku pada 1 Januari 2020.
Dari satu korban yang telah melaporkan kasusnya mengaku dipaksa oleh pelaku bersetubuh di sebuah rumah.
Kejadian itu bermula saat pelaku dan korban yang telah berkenalan mengajak bertemu di sebuah rumah.
"Korban dipaksa disetubuhi oleh pelaku. Korban disetubuhi di salah satu rumah di daerah Mojo," jelasnya.
2. Korbannya banyak