Selain Kasus Alas Tipis di Sidoarjo, MTB Juga Tidak Terbitkan SHM Untuk Kavlingan di Bonosari
PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property juga disoroti para pembeli kavling Mutiara Bonosari di Dusun Bonosari
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Ulah pengembang dalam dugaan penipuan pembelian tanah kavling, ternyata tidak hanya terjadi di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property juga disoroti para pembeli kavling Mutiara Bonosari di Dusun Bonosari.
Para korban kavlingan di Bonosari mengeluhkan tanah yang dibeli dari PT MTB Property ternyata bermasalah lantaran tidak kunjung mendapatkan SHM dan tidak dapat mengurus administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan oleh Wawan Kristiadi, salah seorang pembeli kavlingan di Bonosari, yang menegaskan bahwa meski sudah membayar lunas tanahnya, hingga saat ini ia belum menerima SHM.
“Saya hanya diberi penjanjian jual beli yang menurut saya kekuatan hukumnya lemah sekali. Perjanjian tanda tangan Bos PT MTB ada materainya. AJB yang di depan notaris juga tidak kunjung dilakukan hingga sekarang,” tegas Wawan.
Pihak pembeli sudah berulang kali kroscek ke PT MTB. Namun mereka hanya diberi jawaban bahwa saat ini alas haknya masih diurus SHM splitnya.
Tak hanya itu beberapa pembeli juga diberikan IJB yang ternyata palsu karena saat dikroscek ke G Perdana juga dijawab tidak ada kerjasama dengan PT MTB, hal itu serupa dengan kasus yang terjadi di kavlingan Alas Tipis.
“Dan yang terbaru, akhir-akhir ini kami pembeli yang sudah lunas ditarik untuk pembayaran Rp 3,5 juta. Katanya untuk PPn atau PPh. Padahal itu tidak ada dalam perjanjian awal, dan di sisi lain ketika kita minta update sertifikatnya, selalu tidak ada progress,” tegas Wawan.
Pihaknya berharap PT MTB Property segera memberikan kejelasan soal jual beli yang dilakukan bersama user. Mereka butuh kepastian untuk dapat alas hak sebelum bisa membangun tanah kavling yang mereka miliki.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Pabean, Yasinta Dewi menegaskan, PT MTB memasukkan izin pengurukan kavlingan Mutiara Bonosari 1 dan Mutiara Bonosari 2 pada tahun 2021.
“Jadi awal PT MTB masuk ke Desa Pabean itu tepatnya di tahun 2021 untuk pengurukan proyek di Dusun Bonosari. Di awal pengurukan itu juga sudah ramai, sampai kades kami saat yaitu Ibu Sriatun, menegur kepala teknis lapangannya. Bu kades meminta agar alat beratnya tidak beroperasi sampai legalitas kepemilikannya dilaporkan atau diberikan ke kami,” tegas Yasinta.
Hal itu dilakukan karena sesuai aturan Desa Pabean terkait kegiatan pengurukan lahan, pengembang diharuskan untuk menunjukkan legalitas meliputi hak milik atas lahan.
Dan juga izin riil tapak dari lahan yang diperjualbelikan. Jika semua lengkap, maka diperbolehkan untuk melakukan pengurukan.
“Tetapi sampai pengurukan selesai di Bonosari, MTB sama sekali tidak menyerahkan legalitas yang kami minta. Jadi di Bonosari itu ada lima atau enam ancer, tetapi yang disetorkan kami untuk hak miliknya hanya satu sampai hari ini,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa warga Bonosari sempat mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukan.
“Karena tanahnya belum jelas, padahal kami butuh untuk pengurusan RT/RW dan lain-lain. Maka sebenarnya yang kasihan juga adalah masyarakat. Karena dampaknya juga ada saat mengurus dokumen kependudukan,” tegasnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.