Update PSBB Surabaya Raya Tahap 3: Polda Razia Warkop dan Cara Unik Warga Jetis Kulon saat PSBB

Update PSBB Surabaya Raya tahap 3 diawali Tim gabungan Polda Jatim, satpol PP, ormas dan mahasiswa razia warkop

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Luhur Pambudi-Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq-Surya.co.id
Update PSBB Surabaya Raya Tahap 3: Polda Jatim Razia Warkop dan Cara Unik Warga Jetis Kulon saat PSBB 

SURYA.CO.ID - Simak update Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya tahap 3 Rabu (3/6/2020) berikut.

Update PSBB Surabaya Raya tahap 3 diawali Tim gabungan Polda Jatim, satpol PP, ormas dan mahasiswa razia warkop yang masih buka saat PSBB tahap 3. Sementara pemilik warkop dibawa ke Polsek setempat.

Selanjutnya kabar warga Jetis Kulon yang punya cara menarik, menyikapi PSBB Surabaya Raya tahap 3.

Berikut update PSBB Surabaya Raya selengkapnya.

1. Warkop Sudah Disegel Petugas Tetap Beroperasi, Pemilik Dibawa ke Polsek

Tim gabungan melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', di warung kopi (Warkop) di Surabaya.
Tim gabungan melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', di warung kopi (Warkop) di Surabaya. (Istimewa/Humas Polda Jatim)

Tim gabungan Polda Jatim, Satpol PP, Ormas, dan mahasiswa kembali melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II' Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)III, Selasa (2/6/2020) dini hari.

Dalam operasi tersebut, tim mendapati sebuah warung kopi (warkop) yang pernah ditindak beberapa waktu lalu, tapi kembali melanggar aturan PSBB.

Warkop tersebut berlokasi di Jalan KH Mas Mansyur, Semampir, Surabaya.

Pemilik warkop telah melepas garis segel pembatas yang telah dipasang petugas beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan aparat akan terus menyampaikan imbauan secara persuasif pada pemilik warkop yang berkali-kali melanggar itu.

Petugas membawa pemilik warkop ke Polsek Semampir untuk diberi teguran agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera kepada penjual agar tidak mengulangi pelanggarannya lagi," katanya, Selasa (2/6/2020).

Trunoyudo menambahkan, setelah melakukan penindakan, petugas melanjutkan patroli ke sejumlah warkop di kawasan Surabaya lainnya.

Yakni sebuah warkop di Jalan Kebalen Wetan, Krembangan Utara, Pabean Cantikan, Surabaya. Lalu petugas menuju ke Jalan Gresik Gadukan, Krembangan, Surabaya.

Dalam operasi tersebut, petugas tak cuma mengampanyekan protokol pencegahan Covid-19. Petugas juga menyita penyitaan KTP para pelanggar PSBB, atau penyemprotan cairan disinfektan.

Petugas juga menempelkan stiker berisi imbauan PSBB dan protokol pencegahan, yang dilakukan oleh anggota Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jatim.

"Menempelkan stiker tentang Protokol Pencegahan Covod-19 di dinding warkop tersebut. Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada pembeli yang tidak memakai masker," ujar mantan Kapolres Purwakarta itu.

Trunoyudo menambahkan, petugas tak henti-hentinya mengampanyekan protokol pencegahan Covid-19.

Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).

"Para pembeli juga diberi edukasi tentang bahaya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB," katanya.

Para pedagang atau penjual makanan, lanjut Trunoyudo, diimbau untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).

"Tidak beroperasi jualan lebih dari pukul 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang," jelasnya.

Selain menyampaikan imbauan, petugas juga mendata para pengunjung warkop atau toko makanan cepat saji.

Petugas menyita KTP warga yang masih melanggar aturan jalam malam dalam PSBB Surabaya Raya.

"Petugas dari Satpol PP juga memeriksa KTP kepada pemilik warkop dan pengunjung kemudian menyitanya, juga menghimbau kepada pemilik warkop agar tidak mengulangi lagi, jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualan dan mencabut izin usaha," tandasnya.

2. Meski PSBB, Warga Jetis Kulon Surabaya Tak Menutup Akses di Kampung

IMBAUAN WARGA - Poster imbauan tertempel di berbagai sudut Jetis Kulon Gang X RT 11 RW 04, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.
IMBAUAN WARGA - Poster imbauan tertempel di berbagai sudut Jetis Kulon Gang X RT 11 RW 04, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, untuk meminimalisir penyebaran virus Corona. (SURYA.CO.ID/Ahmad Zaimul Haq)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak lantas membuat warga Jetis Kulon Gang X di wilayah RT 11 RW 4 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, menutup akses di kampungnya.

Pasalnya, gang ini menjadi penghubung bagi warga dari RT lain. Untuk itu, upaya pencegahan terus dilakukan pengurus kampung.

Ketua RT 11, Joko Purwanto mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah rutin melakukan penyemprotan desinfektan di rumah warga dengan dana swadaya, dibantu petugas kelurahan.

"Kami juga membeli thermo gun dan secara rutin melakukan pengecekan kesehatan pada warga di tiap rumah setiap dua minggu sekali," ujarnya.

Upaya ini dilakukan, agar warga bisa merasa tenang dengn kondisi kesehatan yang terpantau.

"Jika ada yang suhu tinggi akan kami buatkan surat pengantar untuk periksa ke puskesmas. Yang penting antisipasi sudah dilakukan,"urai Joko.

Antisipasi juga dilakukan dengan menempeli banner dan poster imbauan larangan pemulung hingga pengamen untuk memasuki kampung serta mewajibkan warga memakai masker.

Imbuan tersebut terpasang di sembilan gang yang ada di wilayah ini, dikatakan Joko, juga disampaikan oleh warga yang berjaga di gerbang gang utama.

"Karena untuk mengusir pengamen akan sangat tidak manusiawi. Jadi kami mengizinkan selama mereka bisa mematuhi protokol kesehatan,"urainya.

Sehingga, setiap warga luar kampung yang masuk harus memakai masker dan mencuci tangan. Pasalnya warga juga telah menyediakan tempat cuci tangan di empat titik.

"Ajakan sudah kami sampaikan lewat tulisan dan imbauan mulut dan tiap orang yang ketemu saya," ungkapnya.

Meminimkan aktivitas warga, kampung ini juga menerapkan jam tutup portal mulai pukul 23.00 hingga 05.00. Sementara di luar jam tersebut, gang akan dibuka setengah dan dijaga petugas.

"Untuk siang hari belum kami berlakukan penutupan portal, karena kami harus ada evaluasi lebih dalam. Karena jalan kampung kami jalan pertemuan beberapa RT. Tapi kami tutup setengah agar mobilitas warga lebih terpantau," pungkas Joko.

Salah seorang warga, Suheni Nurita (41) mengungkapkan cukup senang dengn interaktifnya pengurus RT kampungnya serta kooperatifnya warga kampung.

"Selama ini juga khawatir kalau ada yang sakit, sekarang orang RT rutin ngecek kondisi kami juga ada dengan penyemprotan. Jadi lebih tenang warga,"pungkasnya.

Agendakan Pertemuan Rutin Saat New Normal

Sementara terkait adanya wacana New Normal, warga kampung Jetis Kulon Gang X, RT 11 RW 4, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, mengagendakan adanya pertemuan rutin.

Ketua RT 11, Joko Purwanto menjelaskan, selama ini masih diadakan pertemuan kampung tetapi secara virtual.

Pasalnya pertemuan ini sangat penting karena sekaligus menggalang dana swadaya warga untuk penerapan protokol kesehatan di kampung.

"Satu RT biasanya didatangi pengurus yang sudah menarik iuran warga. Kalau New Normal kami bisa kumpul lagi secara langsung,"ujarnya.

Namun, pihaknya masih menunggu imbauan Wali Kota Surabaya untuk kelanjutan aturan dalam New Normal di masa pandemi virus Corona.

Pasalnya, untuk melakukan pertemuan rutin bisa dihadiri hingga 30 orang.

"Mungkin nanti perlu diatur pertemun itu diwakili siapa saja dan bergantian dalam kelompok kecil," urainya.

Yang pasti, lanjut Joko, warga akan tetap mengutamakan kesehatan bersama agar bisa bertahan dalam pandemi Covid-19. (Luhur Pambudi/Sulvi Sofiana/Pipit Maulidiya/Surya.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved