Berita Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ngotot Tidak Bersalah
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Di sidang itu dia ngotot menyatakan tidak bersalah.
Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, (3/6/2020).
Mengenakan baju putih dan celana warna hitam, Saiful Ilah terlihat seksama menyimak jaksa KPK bergantian membacakan surat dakwaan kepada dirinya.
Dalam sidang ini, terdakwa Saiful Ilah didakwa pasal berlapis karena dianggap telah menerima uang Rp 550 juta secara bertahap dari dua kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, untuk memenangkan tender sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan beberapa paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019," kata jaksa KPK, Arif Suhermanto membaca dakwaannya.
Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saya dengar dan mengerti. Tapi dakwaan itu tidak benar pak hakim," jawab Saiful Ilah saat ditanya hakim Cokorda Gede Arthana, ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda.
Usai sidang, Saiful Ilah kembali menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini. Ditemui Surya di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Saiful merasa dirinya menjadi korban.
"Saya tidak pernah meminta-minta uang kepada kontraktor atau anak buah saya. Saya juga tidak pernah menyuruh siapapun untuk meminta uang," tegas Saiful.
Ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas bupati di kompleks Pendopo Sidoarjo, Saiful mengaku sedang berada di dalam rumah.
"Saya di dalam rumah. Petugas KPK sempat menanyakan tas hitam (berisi uang), tapi tas itu dibawa orang lain. Tidak ada pada saya. Saya digeledah juga tidak ada uangnya di saya," aku pria yang dua periode jadi Wakil Bupati dan dua periode menjabat Bupati Sidoarjo tersebut.
Dengan berbagai argumennya, Saiful ngotot bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menganggap bahwa dakwaan jaksa itu tidak benar.
Atas dakwaan tersebut, Saiful Ilah melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi. "Eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya," kata Samsul Huda, ketua tim penasehat hukum terdakwa.
Usai sidang terhadap Saiful Ilah, majelis hakim yang sama menggelar sidang dengan terdakwa Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.
Tiga pejabat itu didakwa dengan pasal yang sama seperti jeratan terhadap Saiful Ilah. Meski berkas perkaranya dipisah, mereka disidangkan bersamaan, karena dalam kasus yang sama.
"Terdakwa Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta," kata jaksa Arif Suhermanto membaca dakwaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bupati-sidoarjo-ngotot-tidak-bersalah.jpg)