Diperkirakan Cair Akhir 2020, ini Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sesuai PP No 35 Tahun 2019
Simak rincian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2019. Diperkirakan cair akhir tahun 2020
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak rincian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2019.
Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS dan pensiunan kemungkina akan cair akhir tahun 2020.
Hal ini lantaran pemerintah sedang fokus menangani wabah virus corona atau COVID-19, sehingga gaji ke-13 PNS dan pensiunan baru akan dibahas Oktober atau November 2020.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Sekadar informasi, biasanya gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
Kebijakan mengenai gaji ke-13 PNS dan pensiuan diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Lantas, seperti apa isi PP Nomor 35 Tahun 2019 yang mengatur tentang gaji ke-13 PNS dan pensiuan itu?
Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut beberapa poin penting dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 soal gaji ke-13 :
1. Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
2. Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
3. Gaji ke-13 pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
5. Sedangkan teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
