Gaji ke-13 PNS 2020 Diperkirakan Cair Akhir Tahun, Ini Rincian dan Besaran Jumlahnya
Menurut Kemenkeu, pembahasan gaji ke-13 baru akan dilakukan pada bulan Oktober atau November.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
ilustrasi (Thinkstock)
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS 2020 Diperkirakan Cair Akhir Tahun, Ini Rincian dan Besaran Jumlahnya
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.