4 Fakta Habib Umar Assegaf dan Asmadi Satpol PP Surabaya Berdamai Seusai Cekcok di Pos PSBB
Namun belakangan tersebar video keduanya berpelukan erat, dan sepakat saling berdamai
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
3. Anggota Satpol PP Lapor Polisi

Asmadi Satpol PP Surabaya itu sempat berada di Polda Jawa Timur untuk melaporkan pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pria di dalam video viral itu.
"Masih di SPKT Polda Jatim, mau melaporkan yang bersangkutan, setelah kejadian kemarin," kata Asmadi saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
"Saya dapat perintah dari atasan untuk melaporkan hal kemarin, ini juga dapat pendampingan dari Pemkot surabaya dan Pol PP Surabaya," ungkap dia.
Proses pelaporan dilakukan sebelum keduanya sepakat untuk berdamai.
4. Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PedomanPembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 (Covid-19).
Seperti dilansir Surya.co.id dari Tribun Timur, Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)
5. Pembatasan moda transportasi.
(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan).