Virus Corona di Bojonegoro
Ini Imbauan Pemkab Bojonegoro Terkait Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Surat imbauan menindak lanjuti masa kejadian luar biasa (KLB) non alam pandemi covid-19 dan Kabupaten Bojonegoro masuk kategori zona merah
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pemkab Bojonegoro mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Idul fitri 1441 H.
Surat imbauan menindak lanjuti masa kejadian luar biasa (KLB) non alam pandemi covid-19 dan Kabupaten Bojonegoro masuk kategori zona merah, maka perlu memutus mata rantai sebaran virus corona.
Edaran berisi empat poin itu ditandatangani Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, 20 Mei 2020.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin dikonfirmasi surat tersebut membenarkan.
"Benar, surat sifatnya imbauan," kata Masirin menanggapi surat tersebut, Jumat (22/5/2020).
Empat poin dalam surat tersebut pertama, penyaluran zakat dilarang dengan cara mengumpulkan kerumunan massa.
Kedua, pelaksanaan takbir secara virtual dan tidak diperbolehkan takbir keliling.
Ketiga, pelaksanaan salat Idul fitri 1441 H/2020 M dilaksanakan di rumah.
Keempat, tidak diperkenankan open house atau halal bihalal yang tidak memperhatikan Protokol kesehatan covid-19.
"Empat poin itu benar, termasuk salat id di masjid ditiadakan sesuai dengan isi surat edaran, karena sebaran covid-19 di Bojonegoro tinggi, ini demi memutus penyebaran virus corona," pungkasnya.