Kamis, 9 April 2026

Virus Corona di Surabaya

Update PSBB Surabaya Sidoarjo dan Gresik Jilid II, Ada 640 KTP Disita dan 6 Pegawai Depot Diamankan

Berikut update terbaru tentang kabar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo dan PSBB Gresik hari ini, Rabu (20/5/2020)

Surabaya.Tribunnews.com/Willy Abraham
Warga melanggar jam malam PSBB Gresik diamankan di Mapolres Gresik mendapat arahan, Sabtu (16/5/2020). 

SURYA.co.id - Berikut update terbaru tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik hari ini, Rabu (20/5/2020).

Kebijakan PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik sudah memasuki jilid II untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

PSBB Surabaya Raya jilid II sudah berjalan 9 hari sejak dimulai tanggal 12 Mei 2020 silam.

Kepala Satpol PP Jawa Timur (Jatim), Budi Santosa mengatakan, hingga Rabu (20/5/2020), sudah ada sebanyak 640 KTP yang disita.

Sementara itu, aparat petugas gabungan juga mengamankan enam orang pegawai sebuah depot olahan makanan mi di Kota Surabaya, saat patroli Operasi Aman Nusa II Polda Jatim, Rabu (20/5/2020) dini hari.

Mereka terpaksa diamankan petugas gabungan karena tidak mengindahkan larangan beroperasi pada saat diberlakukannya jam malam PSBB Surabaya.

Berikut ulasan selengkapnya :

1. 640 KTP Disita karena Langgar PSBB

Petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP merazia warkop yang mengabaikan physical distancing.
Petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP merazia warkop yang mengabaikan physical distancing. (SURYA.CO.ID/David Yohanes)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap kedua sudah berjalan 9 hari sejak dimulai tanggal 12 Mei 2020 silam.

Pada PSBB Surabaya Raya tahap kedua ini, para pelanggar disita KTP-nya sebagai bentuk sanksi karena tidak mematuhi aturan selama PSBB.

Kepala Satpol PP Jawa Timur (Jatim), Budi Santosa mengatakan, hingga Rabu (20/5/2020), sudah ada sebanyak 640 KTP yang disita.

"Untuk Gresik 240 KTP, Sidoarjo 260 KTP dan Surabaya 140 KTP," ujar Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).

Mayoritas masyarakat yang terciduk ialah yang sedang nongkrong di warung kopi, kafe maupun restoran siap saji.

Selain itu masih banyak ditemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tapi tidak memakai masker juga masih banyak yang melanggar.

"Ditemui di jalan, dia nongkrong di warung yang sebenarnya sudah tutup. Tapi dia nongkrong seenaknya, akhirnya kita minta KTP-nya," kata Budi.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved