Berita Gresik

Jadi Otak Penyogokan Siswi SMP Rp 1 M, Anggota DPRD Nur Hudi Akan Dilaporkan Pidana ke Polres Gresik

Seorang anggota DPRD Gresik, Nur Hudi sebelumnya mengaku berinisiatif melobi keluarga korban dengan cara menawarkan uang Rp 500 juta hingga Rp 1 M.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/WILLY ABRAHAM
Jadi otak penyogokan siswi SMP Gresik Rp 1 miliar dan dilaporkan ke BK, anggota DPRD ini juga akan dilaporkan ke Polres Gresik. 

"Dia pembohong, apa yang disampaikan kepada awak media tidak sesuai fakta.

Sebagai anggota dewan harusnya dia paham etika dalam hukum.

Kami juga menempuh jalur hukum pidana atas upaya penyuapannya itu.

Akan kami laporkan ke Polres Gresik upaya penyuapan itu," paparnya.

Diproses etika

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, mengaku sudah menerima seluruh aduan tersebut.

Surat itu pun juga telah didisposisikan kepada BK DPRD Gresik.

"Sesuai aturan tata tertib dewan, NH (Nur Hudi) akan diproses sesuai kode etik dewan.

Paling lambat awal Juni sudah ada tindak lanjut, mengingat para anggota dewan masih ada kegiatan sosialiasi di masing-masing dapilnya," terangnya.

Pria yang kerap disapa Anha ini menyebut ada dua sudut pandang dari kasus tersebut.

Pertama Nur Hudi ingin menolong.

Kedua versi pihak korban ada upaya intervensi untuk mempengaruhi korban.

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPD Partai NasDem, M. Irfan Choirie belum mengetahui adanya laporan pihak korban ke BK DPRD Gresik.

"Apa sudah ada bukti laporan ke BK ? biar saya bisa kontak ke Nur Hudi," katanya.

Pengakuan Nur Hudi

Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang mencoba menyogok RP 1 miliar siswi SMP Gresik yang dihamili pria 50 tahun.
Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang mencoba menyogok RP 1 miliar siswi SMP Gresik yang dihamili pria 50 tahun. (istimewa)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved