THR PNS dan Pensiunan Cair dalam Hitungan Jam, Ada Kabar Buruk 12 Golongan Ini Tak Terima

THR (tunjangan hari raya) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan akan cair dalam hitungan jam ke depan.

Editor: Tri Mulyono
Youtube Tribun Wow
Presiden Jokowi mengumumkan THR PNS dan Pensiunan Cair Paling Lambat Jumat 15 Mei 2020 besok. Ada Kabar Buruk 12 Golongan Ini Tak Terima THR. 

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk. 

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu. 

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur. 

8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang. 

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

10. Penerima pensiun atau tunjangan. 

11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU. 

13. CPNS 

Tak Terima THR

THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri akan cair besok, Jumat, 15 Mei 2020.
THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri akan cair besok, Jumat, 15 Mei 2020. (tribunnews)

Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut: 

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. 

2. Wakil menteri 

3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi. 

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU. 

6. Dewan Pengawas LPP. 

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc. 

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama. 

11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun. 

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun. 

ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR. (*)

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Timur berjudul: THR PNS, Anggota TNI/Polri Cair dalam Hitungan Jam, Ada Kabar Buruk karena 12 Daftar Ini Tak Terima

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved