PSBB di Surabaya

Update PSBB Jilid II Surabaya Raya, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar hingga Polisi Tembak Maling Motor

Berikut update terbaru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Rabu (13/5/2020).

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
SURYA/Sugiharto dan Polsek Benjeng
Pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya dan seorang maling motor yang ditembak polisi di Benjeng, Gresik 

Langsung saja, Sapto digelandang ke Mapolsek Driyorejo bersama motor curian yang dia bawa kabur itu

Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin menjelaskan, pelaku telah mencuri motor matik milik Bram Bagus Ibrahim (23), tetangganya sendiri.

Saat itu motor korban terparkir di teras usai shalat subuh.

"Kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka yang mencoba kabur," kata Wavek.

Pelaku yang masih usia muda itu ternyata bukanlah pemain baru dalam kasus pencurian sepeda motor.

"Pelaku merupakan residivis dari lapas di Madiun dengan kasus yang sama. Masih kami kembangkan untuk mencari TKP yang lain,” imbuh Wavek.

3. Pelanggar PSBB Jilid II di Sidoarjo Bakal Dihukum Jadi Relawan Covid-19

Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dan beberapa pejabat lainnya seusai rapat di Pendopo Sidoarjo, Selasa (12/5/2020)
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dan beberapa pejabat lainnya seusai rapat di Pendopo Sidoarjo, Selasa (12/5/2020) (surabaya.tribunnews.com/m taufik)

Ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala Besar) di Sidoarjo. Termasuk tentang sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan PSBB.

Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.

"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan. Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin beberapa saat usai menandatangi Pergub tersebut, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Memaksimalkan tugas relawan desa, keterkibat RT, RW dan pengurus desa.

"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.

Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.

Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya oleh petugas. Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.

Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved