PSBB di Surabaya
Update PSBB Jilid II Surabaya Raya, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar hingga Polisi Tembak Maling Motor
Berikut update terbaru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Rabu (13/5/2020).
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Selain itu, lanjut Trunoyudo, pelanggar aturan PSBB juga bisa disandarkan pada argumen dalam Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 216 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
"Tapi jangan lupa di KUHP itu ada buku 2 dan buku 3. Buku 2 adalah kaitannya dengan kejahatan dan buku 3 kaitannya dengan pelanggaran," katanya.
"Maka pada pasal 216 ini berlaku kepada sistem peradilan nantinya dengan penetapan pelanggaran PSBB, namun dikaitkan dengan pelanggaran PSBB dengan dikaitkan dengan KUHP," tambahnya.
Namun, ungkap Trunoyudo, penerapan sanksi pasal KUHP itu tentunya melewati serangkaian tahapan mekanisme Criminal Justice System.
2. Polisi Tembak Maling Motor di Benjeng Saat PSBB Gresik Berlangsung

Sementara itu di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gresik akibat COVID-19 ( virus corona), pencuri motor masih marak.
Tanpa ampun, polisi menembak pelaku setelah memergokinya sedang melintas di kawasan Balongpanggang.
Saa itu, pencuri motor mengendarai sepeda motor curian Honda Beat W 3248 BF milik tetangganya sendiri.
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi Jatim memperpanjang PSBB di Gresik bersamaan dengan PSBB di Surabaya dan Sidoarjo hingga 25 Mei 2020.
Pencuri motor yang ditembak polisi bernama Sapto Nugroho.
Wajah Sapto Nugroho terlihat menahan rasa sakit usai ditembak polisi.
Warga Perum Sumput Asri Blok CT no 20, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo ini harus terkapar di rumah sakit usai ditembak timah panas saat membawa lari motor curian milik tetanganya sendiri.
Pria berusia 34 tahun ini kakinya ditembak polisi saat melintas di Balongpanggang mengendarai sepeda motor Honda Beat W 3248 BF yang dia curi usai shalat subuh, Selasa (12/5/2020) pukul 04.30 WIB.
Keberadaan pelaku yang tamatan SMK ini dicium polisi saat berada di Balongpanggang dan diringkus di wilayah Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng pukul 11.30 Wib.