Virus Corona di Pamekasan
200 TKI Ilegal asal Pamekasan Pulang Kampung di Masa Pandemi Covid-19
Selama berlangsungnya Pandemi Covid-19, sebanyak lebih dari 200 TKI ilegal (non prosedural) asal Kabupaten Pamekasan, Madura memilih pulang kampung.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
SURYA.co.id | PAMEKASAN - Selama berlangsungnya Pandemi Covid-19, sebanyak lebih dari 200 TKI ilegal (non prosedural) asal Kabupaten Pamekasan, Madura memilih pulang kampung.
Hal itu diutarakan oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Supriyanto, Rabu (13/5/2020).
Ia menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah di luar negeri membuat kebijakan baru, yaitu mewajibkan semua TKI untuk kembali ke daerah asalnya untuk sementara waktu.
Pemulangan TKI ini, kata dia berlaku bagi TKI yang berangkat secara prosedural maupun yang nonprosedural.
"Tapi ada juga yang pulang karena kesadaran diri sendiri, karena sekarang kan musim pandemi Covid-19, sehingga di antara TKI itu banyak yang memilih pulang kampung," kata Supriyanto.
Pria yang akrab disapa Pri ini juga mengungkapkan, selain karena kebijakan aturan pemerintah luar negeri, TKI ilegal asal Pamekasan yang memilih pulang kampung ini juga disebabkan karena tempat kerja mereka diliburkan dan ada pula di antara mereka yang di-PHK.
Dia menjelaskan, setiap TKI/TKI asal Pamekasan yang pulang kampung akan menjalani pemeriksaan sesuai protokol Covid-19.
Saat bus yang mengantar tiba di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, semua barang bawaan yang dibawa pulang oleh TKI/TKI asal Pamekasan akan disemprot cairan disinfektan.
Mereka juga akan didata dan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Serta kesehatan mereka akan kami pantau selama 14 hari. Bila ada keluhan sakit kami akan langsung merujuk ke puskesmas terdekat," tutupnya.
• 7 TKI Ilegal asal Pamekasan Meninggal Dunia di Tempat Kerja, P4TKI Pastikan Bukan Karena Corona
