PSBB Surabaya Raya

Update PSBB Surabaya Sidoarjo dan Gresik: Pedagang Kecil Protes dan Usulan Menginap di Polres-Kodim

Berikut update terbaru tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik hari ini, Selasa 12 Mei 2020.

surya.co.id/sugiharto
Anggota Satpol PP Surabaya mendata pengendara yang masuk Kota Surabaya di pintu masuk kota dari Waru Sidoarjo, saat PSBB Surabaya, Sabtu (2/5/2020). 

Jadi, para pelanggar yang kedapatan melanggar jam malam penerapan PSBB kedua ini akan dibawa ke Polres atau Kodim kemudian didata dan diperiksa. Setelah itu mereka tidak langsung pulang. Melainkan tidur di Polres atau Kodim.

Ketua Tim Perumus Perbub PSBB Gresik, Tursilowanto Hariogi berharap langkah tegas yang dilakukan Pemkab Gresik bisa memberi efek jera kepada pelanggar jam malam di Gresik.

Utamanya para remaja yang masih suka nongkrong di warung kopi dan keluyuran malam hari. Sebab, selama ini hukuman yang diberikan belum memberikan efek jera.

"Mereka akan menginap di Polres atau Kodim. Supaya ada efek jera," ucapnya saat ditemui di kantor Bupati Gresik, Senin (11/5/2020).

Pria yang juga Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik itu menuturkan, selama ini PSBB memiliki dampak besar dalam mencegah Covid 19 di Gresik. Menurut Tursilo hasil itu diketahui dari jumlah kasus positif baru selama PSBB berlangsung.

Sebelum PSBB jumlah positif Covid 19 mencapai 25 kasus. Sementara saat PSBB diterapkan hanya 14 kasus saja.

"Itu pun berasal dari klaster luar. Seperti haji, pabrik rokok. Di Gresik tidak ada yang positif Ini membuktikan jika PSBB dapat menekan penyebaran virus,” pungkasnya.

Pada PSBB tahap II ini Pemkab Gresik akan melakukan beberapa pencegahan Covid 19 agar lebih efektif lagi.

Di antaranya memberlakukan sistem buka lapak ganjil genap, menerapkan protokoler kesehatan serta mempertegas aturan sosial distancing.

Jika ditemui satu pasien positif belanja di pasar maka akan ditutup.

"Satu blok di pasar saja yang ditutup selama 14 hari untuk karantina mandiri," terangnya.

Terpisah, Dandim 0817, Letkol Inf Budi Handoko mendukung penuh terhadap usulan Pemkab Gresik. Dia justru sejak awal mendorong agar pemerintah bisa bersikap tegas kepada para pelanggar PSBB.

“Secara prinsip kami siap," tutupnya.

3. Sanksi Sita KTP dan Tak Bisa Perpanjang SIM

Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono (Fatimatuz Zahroh)

Penerapan PSBB di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik) jilid II yang dimulai besok (Selasa, 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020 akan lebih tegas. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved