Berita Gresik

Sosok Anggota DPRD Coba Sogok 1 Miliar Siswi SMP Gresik yang Dihamili Pria 50 Tahun, Ini Asal Uang

Sosok Nur Hudi ramai dibicarakan saat kasus siswi SMP Gresik hamil 7 bulan akibat dirudapaksa pria 50 tahun.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
istimewa
Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang mencoba menyogok RP 1 miliar siswi SMP Gresik yang dihamili pria 50 tahun. Foto kanan lokasi saat siswi SMP itu dirudapaksa. 

Pihaknya mengaku menghormati proses yang berjalan dan tidak ikut campur. Bahkan saat ini sudah tidak ada lagi komunikasi kedua belah pihak, baik dengan tersangka atau korban.

"Kami pun tidak pernah menghalangi proses hukum yang berjalan atau lakukan loby-loby dengan pihak berwajib terkait masalah ini. Itulah penjelasan yang bisa saya berikan dan terima kasih kami sampaikan kepada teman teman media juga publik, hal seperti ini secara tidak langsung bisa menjadikan pelajaran yang berharga bagi kita semua,” paparnya.

Diketahui, hubungan Nur Hudi dengan Sugianto bukanlah saudara.

Bahkan saat SG dan keluarga menceritakan kejadian ini kepadanya di lokasi praktek sebagai Supranaturalis.

Respon DPRD Gresik

Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.

"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.

Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian. Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi.

Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan. Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.

"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.

Penderitaan Korban

Kandang ayam yang menjadi lokasi pencabulan korban dibawah umur yang berada di sebuah desa di Kecamatan Benjeng, Jumat (1/5/2020).
Kandang ayam yang menjadi lokasi pencabulan korban dibawah umur yang berada di sebuah desa di Kecamatan Benjeng, Jumat (1/5/2020). (surya/willy abraham)

Diberitakan sebelumnya, MD dipaksa berzina selama 1 tahun termasuk di kandang ayam oleh tetangganya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved