Virus Corona di Pasuruan

Megaproyek 2,5 Juta Masker di Pasuruan, Ada Perbedaan Harga Rp 1.000 di Dua Dinas yang Menangani

Ketua Pansus Covid-19, Zaini menyesalkan perbedaan harga masker di dua dinas yang sama-sama mengerjakan masker.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Anas Miftakhudin
Galih Lintartika
Kepala Dinkop Pemkab Pasuruan, Khasani. 

SURYA.CO.ID I PASURUAN -

Hearing yang digelar Pansus Covid-19 dengan Dinas Koperasi (Dinkop) dan Disperindag Pemkab Pasuruan ditemukan sejumlah fakta baru dalam dugaan keterlibatan oknum dewan dalam ploting megaproyek 2,5 juta masker di Kantor DPRD, Sabtu (10/5/2020) malam.

Dalam hearing terungkap ada perbedaan prinsip dari dua dinas yang sama - sama mengerjakan megaproyek pengadaan 2,5 juta masker untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Di situ terungkap jika Disperindag memilih mempertahankan harga satuan masker Rp 3.500/lembar. Sedangkan Dinkop memilih menaikkan harga satuan masker mejadi Rp 4.500/lembar. Ada kenaikan Rp 1.000 di setiap masker yang dibeli dari para pelaku UMKM di Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinkop dan UMKM Kabupaten Pasuruan, Khasani, mengatakan keputusan addendum atau mengubah harga satuan masker itu dilakukan setelah rapat koordinasi APH, Satgas dan lainnya menyimpulkan ada penyesuaian dan perubahan harga satuan masker.

Dia menjelaskan, penyesuaian harga ini dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Surabaya dan berdampak pada tutupnya pusat grosir tempat pembelian bahan dasar masker ini.

"Banyak keluhan dari UMKM. Mayoritas tidak bisa belanja bahan dasar karena toko grosir di Surabaya tutup dampak PSBB. Mereka bisa mendapatkan barang, tapi harganya tidak normal dan berdampak pada keuntungan yang akan didapat. Makanya mereka mengeluh minta dinaikkan," katanya.

Dia menjelaskan, pagu anggaran yang didapatkan dinasnya adalah Rp 3,5 miliar untuk pengadaan 1 juta masker. Anggaran itu sudah terserap sekitar 30 persen atau sekitar Rp 1,05 miliar. Itu semuanya untuk belanja masker para UMKM dengan harga Rp 3.500/ maskernya.

"Masih ada sisa anggaran sekitar Rp 2,45 miliar. Rencananya, itu akan digunakan untuk belanja masker para pelaku UMKM dengan harga satuan Rp 4.500. Diperkirakan, targetnya bisa membeli 545.000 masker dengan harga yang sudah diubah," tambah Khasani.

Menurutnya, addendum ini tidak akan mengubah plafon anggarannya. Jadi, plafonnya tetap sesuai dengan ploting awal yakni Rp 3,5 miliar. Ia memastikan tidak akan ada ceritanya anggaran yang membengkak. Anggarannya teap dan akan dimaksimalkan.

"Pagunya tetap. Namun, jumlah maskernya yang sedikit berkurang. Jadi, kemarin kami disarankan untuk menyusutkan jumlah maskernya. Tidak lagi, 1 juta masker, tapi kemungkinan sekitar 844.000 masker yang akan kami siapkan dari dinas kami," jelas dia.

Ia menyampaikan, keputusan itu dilakukan atas dasar pertimbangan dan masukan dari APH di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM agar bisa mendapatkan keuntungan lebih besar karena terdampak pandemi seperti ini.

"Kebijakan addendum sudah berjalan sejak 30 April kemarin. Dokumen yang dibutuhkan sudah dipenuhi. Hingga 8 Mei kemarin, masker yang masuk sudah sekitar 476.000 mssker. Ini sekitar 56,4 persen dari target. Sebagian sudah kami kirim ke Posko Satgas Covid-19 untuk segera didistribusikan," sambung Khasani.

Sekadar informasi, UMKM yang mengajukan penawaran di Dinkop itu ada 72 dan yang lolos verifikasi ada 57 UMKM. 57 UMKM itulah yang mengerjakan pengadaan masker di Dinkop dengan jumlah pesanan sebanyak 1 juta masker.

Kepala Disperindag Pemkab Pasuruan, Edy Suwanto.
Kepala Disperindag Pemkab Pasuruan, Edy Suwanto. (Galih Lintartika)

Hal tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Kepala Disperindag Edy Suwanto. Edy menjelaskan, pihaknya memang direkemondasikan untuk menaikkan harga. Kata dia, harga itu dinaikkan bagi yang kesulitan mendapatkan bahan baku pembuatan masker.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved