KRONOLOGI PNS Selingkuh dengan Bos BUMD di Blora hingga Dipecat, Terbongkar Saat Melahirkan

Terungkap kronologi lengkap seorang PNS di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) ketahuan selingkuh dengan Bos BUMD hingga dipecat.

Editor: Tri Mulyono
KOLASE WARTA KOTA
Ilustrasi Kronologi PNS Selingkuh dengan Bos BUMD di Blora hingga Dipecat. Terbongkar Saat Melahirkan 

SURYA.CO.ID, BLORA - Terungkap kronologi lengkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) ketahuan selingkuh dengan bos BUMD hingga dipecat.

Kasus PNS dan bos BUMD selingkuh terbongkar setelah si wanita bos BUMD tersebut melahirkan anak di luar nikah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, membenarkan kasus PNS di Pemkab Blora selingkuh dan kini menerima sanksi berat.

Kisah perselingkuhan PNS dan bos BUMD itu sebelumnya viral di medsos dan grup-grup WhatsApp (WA).

Telanjur Hamil 7 Bulan, Siswi SMP Gresik Ini Disogok Rp 500 Juta, Pelaku Belum Ditangkap, Faktanya?

Sosok Penyanyi Stan Isakh Meninggal Dunia dalam Status PDP Covid-19, Sempat Unggah Video Menyentuh

KABAR GEMBIRA, THR PNS & Pensiunan Cair Jumat 15 Mei 2020, Sri Mulyani Ungkap Rincian Besaran

Cara Ganti Rekening Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id & Update Gelombang 4

Anak hasil hubungan gelap tersebut dilaporkan sudah lahir sejak Oktober 2020 lalu.

Oknum ASN laki-laki itu berinisial AS (51).

Salah satu kasi di Pemkab Blora.

Sedangkan yang perempuan berinisial ER.

Salah satu direktur di BUMD di Blora.

Dalam berita viral itu ER dan AS datang ke rumah sakit tanpa menunjukkan identitas kependudukan atau E-KTP.

ER sampai di RS sekitar pukul 03.00 pada 30 Oktober 2019.

Selanjutnya melahirkan pukul 07.00.

Berikutnya keluar rumah sakit pada 31 Oktober 2019.

Plt Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan, jika merujuk data di BKD Kabupaten Blora, AS tercatat belum bercerai dengan istrinya.

"PNS berinisial AS ini diberikan sanksi disiplin terberat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (10/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved