Rincian Besaran THR PNS 2020 Sudah Ditetapkan Paling Sedikit Rp 1,5 Juta, Pensiunan Juga Dapat
Para pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, termasuk pensiunan, bisa kembali cek rincian besaran THR yang akan mereka terima.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, termasuk pensiunan, bisa kembali cek rincian besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan mereka terima beberapa hari lagi.
Update terbaru, pemerintahan Presiden Jokowi memastikan THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau antara tanggal 13-14 Mei 2020.
Dan pembayaran THR PNS paling lambat lima hari sebelum Idul Fitri, yakni 19-20 Mei 2020.
Di bagian akhir artikel ini Anda juga bisa menyimak asal mula ada THR di Indonesia.
• THR PNS dan Pensiunan Cair Tanggal ini, Rincian Besaran Sudah Diputuskan Jokowi
• Promo Telkomsel Kuota Internet 30 GB & Paket Streaming 6 GB Rp 15 Ribu, 30 Hari Bisa Akses Sepuasnya
• Update Kartu Pra Kerja Gelombang 4 www.prakerja.go.id Belum Buka & Insentif Gelombang 1 & 2 Cair
• Cara Dapat Listrik Gratis Bulan Mei di www.pln.co.id atau WA 08122123123 & Cara Hitung Tagihan
Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.
Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA.
THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
3. Penerima pensiun.
THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP
8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara
9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Asal mula THR
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengizinkan penundaan pemberian tunjangan hari raya ( THR) dari perusahaan ke pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
Keputusan ini tentu mengundang reaksi kekecewaan dari para buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahkan menolak SE dari Menaker untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
THR memang menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh buruh di Indonesia menjelang hari raya.
Kehadirannya dinanti karena menjadi harapan untuk bertahan di saat situasi perekonomian yang sulit akibat pandemi Covid-19.
Lantas, kapan sebenarnya THR pertama kali diberikan di Indonesia dan siapa pencetus pertama kebijakan ini?
Awalnya hanya untuk PNS
Melansir bulelengkab.go.id, pembagian dan pemberian uang THR bagi para pekerja di Indonesia dimulai pertama kali pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik pada tahun 1951.
Soekiman Wirjosandjojo adalah Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6 sekaligus pencetus kebijakan pemberian THR.
Kala itu pembagian uang THR tersebut merupakan salah satu program kerja kabinet Soekiman yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS).
Kelompok pegawai negeri sipil terdiri dari priyayi, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya.
Pada era Kabinet Soekiman, pembagian THR bisa berupa uang setiap bulan di akhir bulan Ramadhan.
Nilainya sebesar Rp 125 sampai Rp 200, yang sekarang setara dengan Rp 1.100.000 sampai Rp 1.750.000.
Tidak hanya itu, tunjangan juga diberikan diberikan dalam bentuk tunjangan beras.
Menuai protes dari buruh
Pada 13 Februari 1952, dimulai aksi protes dan demonstrasi dari kaum buruh terhadap pembagian THR yang diperuntukkan hanya untuk PNS saja.
Protes dilakukan lantaran buruh merasa hal tersebut tidak adil karena mereka juga merasa turut bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik negara.
Hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan sosial antara kaum buruh dan pegawai negeri.
Sebagai bentuk protesnya, para kaum buruh langsung menggelar mogok kerja, sembari menuntut pemerintah untuk adil dalam memberikan tunjangan kepada mereka.
Namun, tuntutan dari kaum buruh tidak dapat diterima oleh pemerintah.
Kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin negara.
Baru diatur secara resmi tahun 1994
Tahun 1994 pemerintah akhirnya secara resmi mengatur perihal THR secara khusus.
Peraturan mengenai THR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR yang diterima pun disesuaikan masa kerja. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1(satu) bulan gaji.
Pada 2016, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR tersebut.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016.
Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.
Selain itu, kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak.
Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Cair, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini" dan "Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh",