Berita Gresik
4 FAKTA Baru Siswi SMP di Gresik Disetubuhi Pria 50 Tahun, Nasib Pelaku & Soal Uang Rp 500 Juta
Berikut rangkuman fakta baru tentang kasus siswi SMP Gresik yang disetubuhi seorang pria berusia 50 Tahun hingga hamil 7 bulan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," terangnya, Sabtu (9/5/2020).
Dikatakannya, terduga pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.
2. Respon DPRD Gresik
Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.
Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.
"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.
Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian. Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada NH.
Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan. Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.
Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.
"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.
3. Pengacara korban angkat bicara
Pengacara siswi SMP Gresik, Abdullah Syafi'i angkat bicara. Ia menyebut sudah memiliki bukti chat whatsapp dan rekaman saat pihak pelaku mendatangi ibu korban dengan iming-iming uang ratusan juta.
Alasannya demi masa depan calon bayi yang dikandung MD.
Menurut Syafi'i, klarifikasi yang dilakukan NH adalah inisiatif sendiri. "Yang jadi pertanyaan itu uang siapa, usut punya usut uang tersebut adalah pembagian waris dari terduga pelaku.
Dengan kata lain, klarifikasi anggota dewan adalah hal yang mengada-ngada dan berbohong.