Berita Nganjuk
Nekat Edarkan Narkoba, Dua Pemuda dan Seorang Sopir di Nganjuk Diringkus Polisi
Kedapatan membawa dan memiliki pil koplo jenis double L, tiga warga diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | NGANJUK - Kedapatan membawa dan memiliki pil koplo jenis double L, tiga warga diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Ketiganya Kusuma Wardani (21) dan Dolis Sandi Permega (23) keduanya warga Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, dan Feri Efendi (28) sopir asal Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar pil koplo tersebut berdasar informasi dari masyarakat.
Di mana di sekitaran SPBU Di Kecamatan Prambon seringkali menjadi tempat transaksi pil koplo.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung turun dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Dari penyelidikan tersebut dapat dideteksi dan diketahui para tersangka pengedar pil koplo tersebut," kata Pujo Santoso mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto, Jumat (8/5/2020).
Saat itu, menurut Pujo Santoso, anggota tim Rajawali 19 Satresnarkoba menjumpai ada dua orang pemuda yang tingkah lakunya mencurigakan di Mushola SPBU tengah malam.
Ternyata kecurigaan anggota tim Rajawali 19 benar bahwa dua orang pemuda tersebut sedang melakukan transaksi pil koplo dan sedang menunggu pembeli.
"Anggota pun langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap dua tersangka di Mushola SPBU itu," ucap Pujo Santoso.
Dari penggeledahan itu, dikatakan Pujo Santoso, ditemukan dua bungkus plastik berisi 400 butir pil koplo jenis double L.
Kedua tersangka itupun tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar dan diamankan di Mapolres Nganjuk.
Dalam pemeriksaan, ungkap Pujo Santoso, kedua tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka Feri Efendi warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung mendatangi rumah tersangka Feri yang ternyata juga seorang residivis.
Dari rumah tersangka Feri, diamankan seperangkat alat hisap sabu dan pil koplo jenis double L dalam kemasan empat kantong plastik berisi 2.925 butir pil koplo.
Di samping itu juga diamankan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan narkoba dan Handphone sebagai alat transaksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/barang-bukti-pil-koplo-dan-sabu-yang-diamankan-oleh-tim-rajawali-19-satresnarkoba-polres-nganjuk.jpg)