Virus Corona di Pasuruan

Nama Wabup Pasuruan Diseret Dalam Pusaran Megaproyek 2,5 Juta Masker Covid-19, Ini Reaksinya

Ramai-ramai itu termasuk dinamika. Siapapun bisa membawa-bawa nama saya. Saya tidak pernah merekomendasikan seseorang dapat jatah masker.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Anas Miftakhudin
Galih Lintartika
Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan KH Mujib Imron. 

SURYA.CO.ID I PASURUAN -

Pengadaan masker untuk masyarakat Pasuruan dalam pandemi Covid-19 senilai Rp 7,5 miliar yang dipelototi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelinding liar.

Nama Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan KH Mujib Imron malah diseret-seret dalam pengadaan megaproyek 2,5 juta masker. Sebelumnya, proyek tersebut menyeret sejumlah nama dari kalangan dewan, LSM dan wartawan.

Nama Gus Mujib, sapaan akrab Wabup Pasuruan ada dalam ploting masker non UMKM. Nama Wabup sejajar dengan sejumlah anggota dewan, LSM dan wartawan.

Berdasar data rekap penerima order masker, nama Wabup mendapat jatah pengadaan 50.000 masker. Rincian daftar distribusi masker ini berjumlah 500.000. 

Ini merupakan sisa order yang didapatkan Himpunan Asosiasi (HIAS) sebanyak 1 juta masker. Jatah distribusi masker yang dikoordinir Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan genap 1,5 juta masker.

Wabup Pasuruan Mujib Imron yang dikonfirmasi, mengaku kaget namanya tercantum dalam daftar penerima order masker. Ia menyatakan tidak pernah meminta atau memberikan rekomendasi kepada seseorang untuk mendapatkan jatah pengadaan masker.

“Ramai-ramai itu termasuk dinamika. Siapapun bisa membawa-bawa nama saya untuk minta jatah masker. Tapi saya tidak pernah merekomendasi agar seseorang dapat jatah masker,” kata Gus Mujib, panggilan akrabnya.

Menurut Gus Mujib, ia selalu mewanti-wanti agar proses itu berjalan sesuai dengan etika pengadaan barang, harus ada pembanding, harus clean, dan tidak abu-abu. 

“Mestinya pengadaan barang masker ini harus dengan UMKM. Saya sudah wanti-wanti, jangan sampai wabah coronanya selesai, kita habis juga. Semua harus jelas,” tandas Gus Mujib.

Dua mobil milik Kepala Disperindag dan Kepala Dinas Koperasi berjalan beriringa. saat meninggalkan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.
Dua mobil milik Kepala Disperindag dan Kepala Dinas Koperasi berjalan beriringa. saat meninggalkan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. (Galih Lintartika)

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan megaproyek 2,5 juta masker untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19 masuk bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Senin (4/5/2020).

Dua Kepala Dinas (Kadis) yang menangani pengadaan masker Covid-19 dipanggil kejaksaan. Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Edi Suwanto dan Kepala Dinas Koperasi, Akhmad Khasani.

Pemanggilan yang dilakukan itu untuk mengklarikasi adanya dugaan penyimpangan proyek masker.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Erfan Effendi, mengungkapkan pihaknya memang memanggil Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan dan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan

“Kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Kami minta klarifikasi dan penjelasan dari mereka,” kata Erfan Effendi, Senin (4/5/2020)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved