Virus Corona di Pasuruan

Dampak Pandemi Covid-19, 30 Perusahaan di Kabupaten Pasuruan Rumahkan 4.481 Karyawannya

Dari 30 perusahaan itu, total pekerja yang dirumahkan sebanyak 4.481 orang. Sedangkan yang mengalami PHK 403 orang.

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak covid-19, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mencatat sudah ada 30 perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang merumahkan karyawannya.

Data itu didapatkan setelah perusahaan yang merumahkan karyawannya ini melapor ke Disnaker Kabupaten Pasuruan hingga minggu ketiga bulan April.

Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiarto menjelaskan, dampak pandemi Coronavirus atau COVID-19 sudah mulai melebar ke sektor industri di Kabupaten Pasuruan.

"Grafiknya naik terus dan semakin cepat. Banyak perusahaan yang melapor sudah merumahkan karyawannya. Hingga minggu kemarin atau minggu ketiga April, sudah 30 perusahaan yang melapor," kata dia, Jumat (1/5/2020).

Dikatakan Agus, dari 30 perusahaan itu, total pekerja yang dirumahkan sebanyak 4.481 orang.

Sedangkan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) 403 orang.

"Kami menghormati kebijakan perusahaan yang merumahkan karyawannya. Kemungkinan, ini keputusan yang diambil perusahaan karena tidak mampu mempertahankan level produksi seperti biasanya," tambah dia.

Ia menyampaikan, kebanyakan perusahaan mengalami penurunan volume penjualan atau pemesanan akibat pandemi COVID-19.
Kondisi itu, kata dia, jelas berpengaruh terhadap volume produksi.

"Dari data yang kami dapatkan, rata-rata omzet perusahaan menurun drastis imbas pandemi Covid-19 ini. Imbas secara langsung dan dapat dirasakan adalah produktivitas perusahaan yang turun, karena pasar juga turun,” sambung dia.

Tak hanya itu, Disnaker juga mencatat 403 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Perusahaan terpaksa melakukan PHK untuk mengurangi beban biaya produksi,” urai dia.

Disampaikan Agus, perusahaan yang melapor bukan hanya perusahaan di bidang industri.

Sebanyak 4.481 orang itu juga termasuk dari karyawan hotel dan tempat wisata yang ada di Kabupaten Pasuruan.

“Kami tidak bisa memprediksi berapa perusahaan yang akan merumahkan karyawannya. Yang jelas ini belum semua perusahaan yang melapor merumahkan karyawannya," jelas dia.

Ia memprediksi kemungkinan ada lagi perusahaan yang akan mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya akibat pandemi.

"Kalau prediksi masih akan naik, karena tidak ada yang tahu sampai kapan pandemi ini berakhir," tutup dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved