Berkas Lucinta Luna P21
Artis Lucinta Luna dan Vitalia Sesha yang Terlibat Peredaran Narkotika Segera Disidang
Proses pelimpahan tahap dua Lucinta Luna dan Flo ke Kejari Jakarta Barat, dilakukan dengan cara panggilan video.
SURYA.CO.ID I JAKARTA -
Berkas perkara beserta barang bukti kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan artis Lucinta Luna dan pemasoknya, IF alias FLO diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Untuk kasus LL berkasnya sudah P21 (lengkap). Sudah kami lakukan tahap 2 ke kejaksaan," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis (30/4/2010).
Proses pelimpahan tahap dua Lucinta Luna dan Flo ke Kejari Jakarta Barat, dilakukan dengan cara panggilan video, mengingat situasinya tidak memungkinkan akibat pandemi Covid-19.
Saat ini Lucinta dan FLO sudah menjadi tahanan kejaksaan. Penahanan keduanya dilakukan di Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22) di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Mereka ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Ketika penggerebekan berlangsung, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah. Polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.
Usai diperiksa, Lucinta positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine. Lucinta Luna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Vitalia Sesha
Selain kasus artis Lucinta Luna, polisi juga merampungkan berkas perkara kasus artis Vitalia Sesha.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom menjelaskan, perkara Vitalia Sesha sudah diserahkan ke Kejari Jakbar.
Dengan demikian, ketiga tersangka tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tidak lama lagi yang bersangkutan akan dipersidangkan," ucap Alan.
Vitalia Sesha dengan kekasihnya AW ditangkap polisi lantaran transaksi jual beli narkoba.
Keduanya dan seorang kurir ditangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran pada Senin (24/2/2020) lalu.
Vitalia bersama AW kala itu sedang menanti kedatangan narkoba yang dibawa oleh RH.
Dalam transaksi itu polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi serta 30 butir pil happy five. Barang haram itu dipesan oleh Vitalia Sesha dari RH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/lucinta-luna-saat-dihadirkan-di-rilis-kasus-narkoba-yang-menjeratnya.jpg)