Sanksi Bagi Wajib Pajak Tak Lapor SPT Tahunan yang Batas Waktu Akhirnya Hari Ini 30 April
Bagi Anda yang belum membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019 harus segera diselesaikan jika tidak ingin kena sanksi
Bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana diberikan bila wajib pajak terbukti tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara. Pidana penjara itu paling singkat selama enam bulan dan paling lama selama enam tahun.
Sebaliknya, wajib pajak tersebut bisa tidak dikenakan sanksi pidana jika membayar jumlah pajak terutang beserta sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.