Sanksi Bagi Wajib Pajak Tak Lapor SPT Tahunan yang Batas Waktu Akhirnya Hari Ini 30 April

Bagi Anda yang belum membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019 harus segera diselesaikan jika tidak ingin kena sanksi

Editor: Fatkhul Alami
PAJAK.GO.ID
Sanksi Bagi Wajib Pajak Tak Lapor SPT Tahunan yang Batas Waktu Akhirnya Hari Ini 

SURYA.co.id | SURABAYA - Bagi Anda yang belum membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019 harus segera diselesaikan jika tidak ingin dikenai sanksi.

Pasalnya pelaporan SPT Tahunan 2019 jatuh tempo pada, Kamis (30/4/2020) hari ini. Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan bagi pribadi atau wajib pajak badan (perushaan).

Sejatinya Pelaporan SPT Tahunan, batas waktu pelaporan pajak jatuh tempo di akhir Maret. Tapi diperpanjang satu bulan lantaran pandemi virus corona Covid-19.

Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU Ketentuan Umum Perpajakan), SPT merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sehingga SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Perlu diketahui, beleid tersebut juga menjelaskan beberapa risiko dan kerugian jika wajib pajak tak menyampaikan SPT sesuai tenggat waktu.

Bagi wajib pajak akan dikenai sanksi-sanksi sebagai berikut :

Denda

Pada pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2009 dijelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sedangkan bagi wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan masa jatuh tempo, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.

Sanksi Bunga

Di pasal 8 dijelaskan, jika SPT Tahunan telah dilaporkan, namun wajib pajak melakukan koreksi dengan keinginan sendiri dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, bila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan wajib pajak dikenakan denda sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu di pasal 9 dikatakan bila pelaporan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan dan jatuh tempo masa penyampaian SPT.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved