Berita Surabaya
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pencucian Uang Dalam Kasus Investasi Bodong MeMiles
Setelah 5 tersangka dilimpahkan ke Kejati Jatim, kini penyidik mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Pengembangan kasus investasi bodong via aplikasi 'Memiles' milik 'PT Kam and Kam' menginjak babak baru.
Setelah lima tersangka dilimpahkan ke Kejati Jatim, kini penyidik mulai mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, alasan penyidiknya melanjutkan penyidikan kasus tersebut dalam dugaan pelanggaran UU lain.
Pasalnya, ada sejumlah aset yang berkaitan dengan barang bukti kasus tersebut; berupa uang ataupun barang yang belum dapat dilacak dan diamankan oleh penyidik.
"Karena kami belum tuntas pada tracing aset, masih kemungkinan, dibuka, kami akan lanjutkan TPPU-nya," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (29/4/2020).
Gidion menambahkan, pengembangan kasus ini bisa saja menyeret sejumlah orang yang terdapat dalam struktur perusahaan ataupun pihak-pihak yang turut menggerakkan bisnis investasi bodong tersebut.
"Kalau TPPU bisa berkembang lagi (jumlah tersangka), termasuk headmaster (progam memiles) yang ini bisa kami jaring dengan TPPU," jelasnya.