Bingung Cara Daftar Diskon Listrik 1300 VA & 900 VA Terpilih di www.lightup.id? Begini Jawaban Admin

Masih bingung Cara Daftar Diskon Listrik 1300 VA & 900 VA Terpilih di www.lightup.id? Berikut Pertanyaan Netizen dan Jawaban Admin.

Dok/Ovo
Poster Donasi Diskon Listrik untuk Pelanggan 1.300 VA & 900 VA Nonsubsidi Terpilih 

SURYA.co.id - Diskon listrik dari Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) dan PT PLN (Persero) memang cukup dinantikan masyarakat yang terdampak wabah virus corona atau COVID-19.

Diskon listrik YCAB dan PLN ini merupakan hasil penggalangan dana dari para donatur, kemudian disumbangkan kepada pelanggan 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi yang terpilih.

Pelanggan 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi yang ingin mendapatkannya bisa langsung daftar di www.lightup.id mulai 1 Mei 2020.

YCAB nantinya akan menyeleksi para pelanggan 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi yang terdaftar, dan menentukan siapa yang memenuhi kriteria untuk mendapat diskon listrik.

Menurut pantauan SURYA.co.id dari instagram @ycabfoundation, banyak netizen yang masih bingung dengan cara pendaftarannya.

Seorang netizen bertanya bagaimana cara menunjukkan tagihan PLN untuk listrik prabayar atau listrik token.

"bagaimana yg ngontrak pake listrik token? kan tidak ada rincian biaya tagihan bulanan? sedangkan salah satu syaratnya harus ada forto tagihan rek.listrik bulanan?"

Pertanyaan itupun dijawab oleh admin, untuk pascabayar maka yang diupload adalah foto tagihan listrik terakhir.

Sedangkan prabayar atau token yang diupload adalah struk pembelian token terakhir.

"Untuk ini, bila pascabayar maka upload foto tagihan listrik terakhir, bila prabayar maka uploadnya struk pembelian token terakhir saja" tulis admin @ycabfoundation.

Untuk lebih jelasnya, berikut info lengkap diskon listrik YCAB yang dilansir dari www.lightup.id :

1. Syarat Pendaftar Diskon Listrik YCAB dan PLN

Berikut persyaratan yang wajib diketahui calon penerima donasi.

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA

2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

Diskon listrik ini ditargetkan kepada 100 ribu penggunalistrik 900 VA dan 1300 VA yang terdiri dari 40.000 ibu-ibu pelaku usaha mikro di kawasan Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung.

Serta 60.000 masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan keringanan tagihan listrik.

Nantinya, mereka yang berhak mendapatkan donasi akan menerima keringanan tagihan listrik sebesar Rp 100 ribu.

2. Dokumen yang Dibutuhkan

1. Foto KTP

2. Nomor Handphone

3. Foto Kartu Keluarga;

4. Foto Tagihan PLN; dan

5. Foto Rumah.

3. Alur Penerimaan Donasi

Bagi para donatur maupun penerima donasi juga perlu mengetahui bagaimana alur pemberian diskon listrik tersebut.

1. Inisiator Program akan bekerja sama dengan PLN untuk melakukan verifikasi dan validasi akun Penerima donasi beserta kelengkapan datanya.

2. Bagi Penerima donasi yang sudah diverifikasi, jika Donasi sudah tersedia dalam jumlah yang mencukupi, maka Bantuan akan dikirim langsung dari rekening YCAB ke PLN untuk membayar tagihan pelanggan prabayar PLN, atau melalui OVO untuk membayar tagihan bagi pelanggan PLN pascabayar.

3. Jika ternyata tagihan sudah dibayarkan oleh Penerima donasi, maka Penerima donasi dapat menggunakan Bantuan yang diperolehnya pada bulan berikutnya, namun Bantuan tidak dapat diuangkan.

Hingga bulan kedua pendistribusian Bantuan, jika ada Bantuan yang telah teralokasi namun belum diklaim (redeemed) oleh Penerima donasi tersebut, maka akan dialokasikan kepada Penerima donasi yang lain.

4. Biaya Materai, Pajak dan Administration Fee yang menyertai pada tagihan PLN akan menjadi tanggungan Penerima donasi.

4. Penerima donasi akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima donasi yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.

4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima donasi.

5. Larangan untuk donatur dan penerima donasi

Poster Donasi Diskon Listrik untuk Pelanggan 1.300 VA & 900 VA Nonsubsidi Terpilih
Poster Donasi Diskon Listrik untuk Pelanggan 1.300 VA & 900 VA Nonsubsidi Terpilih (Dok/Ovo)

Perlu diketahui juga, ternyata ada beberapa larangan yang harus diperhatikan para donatur dan penerima donasi diskon listrik ini.

Melansir dari www.lightup.id, berikut larangannya :

1. Calon Penerima Manfaat dilarang mencantumkan data yang palsu atau salah, dengan disengaja.

2. Calon Penerima Manfaat yang belum menerima Bantuan, dilarang menyebarkan berita atau melakukan hal-hal lain yang dapat menimbulkan kegaduhan sehubungan dengan belum diterimanya Bantuan.

3. Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved