THR PNS 2020

Berikut Rincian Nominal & Jadwal Pencairan THR PNS 2020, Gaji ke-13 dan THR Pensiunan

Berikut rincian nominal dan jadwal pencairan THR PNS 2020 serta Gaji ke-13 PNS serta THR pensiunan yang segera dicairkan oleh Menteri Keuangan.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas TV
Berikut Rincian Nominal & Jadwal Pencairan THR PNS 2020, Gaji ke-13 dan THR Pensiunan 

SURYA.co.id - Berikut rincian nominal dan jadwal pencairan THR PNS 2020 serta Gaji ke-13 PNS serta THR pensiunan yang segera dicairkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pemerintah tetap mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan meski negara sedang menghadapi pandemi virus corona ( COVID-19).

Namun, pemerintah mengurangi besaran pencairan THR tahun ini atau lebih sedikit dibandingkan tahun 2019.  

Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'THR PNS Kapan Cair? Ini Jadwalnya dan Jumlah yang Akan Diterima'

1. THR cair tapi nominalnya berkurang

ILustrasi THR untuk pekerja yang tahun 2020 ini terancam tidak diberikan oleh pengusaha.
ILustrasi THR untuk pekerja yang tahun 2020 ini terancam tidak diberikan oleh pengusaha. (dok.surya)

Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah yang kini masih fokus terhadap penanganan Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved