Jadwal THR PNS Cair, Ini Penjelasan Kemenkeu hingga Rincian Besaran THR dan Nasib Gaji ke-13

Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun 2020 ini sudah ditentukan tanggalnya.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN JABAR
Ilustrasi Jadwal THR PNS Cair, Ini Penjelasan Kemenkeu hingga Rincian Besaran THR dan Nasib Gaji ke-13 

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved