Virus Corona di Sidoarjo
Aturan Lengkap PSBB Sidoarjo: Soal Tarawih di Masjid, Jam Malam Pukul 21.00 hingga Sanksi Pidana
Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.
Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja. Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.
Untuk motor boleh sendirian. Dilarang berboncengan.
Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja. Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB diberlakukan.
“Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.
4. Warung hanya layani pesan antar
Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB.
Dan semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam. Jika melanggaran, petugas pun telah menyiapkan sanksi.
5. Ancaman pidana
Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Misalnya warga yang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit. Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.
6. Ada 21 titik cek poin

PSBB di Sidoarjo akan menerapkan 21 titik cek poin.
Cek poin itu berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain dan di dalam wilayah Sidoarjo.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar, menjelaskan titik cek poin perbatasan bakal didirikan di Waru yang berbatasan dengan Surabaya, Porong berbatasan dengan Pasuruan, Tarik berbatasan dengan Mojokerto, Prambon, Taman, Pondok Candra, serta beberapa lokasi lain.
Sementara di wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokasi lain.