Virus Corona di Sidoarjo
Aturan Lengkap PSBB Sidoarjo: Soal Tarawih di Masjid, Jam Malam Pukul 21.00 hingga Sanksi Pidana
Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.
PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu dilakukan untuk melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.
Di Sidoarjo yang masuk zona merah ada 4 kecamatan.
Pada Sabtu (25/4/2020), Minggu (26/4/2020), dan Senin (27/4/2020) masih proses sosialisasi. Pada Selasa (28/4/2020), PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.
Berikut aturan lengkap PSBB Sidoarjo:
1. Jam malam pukul 21.00 - 04.00 WIB
“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.
Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency,
“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.
2. Himbauan soal salat tarawih di masjid

Selain itu, disampaikan bahwa selama masa PSBB, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi. Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Tarawih.
“Untuk Salat Rowatib, seperti Salat Subuh, Magrib dan sebagainya boleh berjamaah di Masjid atau Mushola. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau mushola setempat,” tegas Nur Ahmad
3. Kendaraan diisi maksimal 50 persen

Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen kapasitas.