PSBB Sidoarjo

PSBB Sidoarjo, Inilah 18 Kecamatan yang Diberlakukan, Zona Hijau Terlindungi dari Virus Corona

Pemkab Sidoarjo memberlakukan di seluruh wilayahnya untuk melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.

Penulis: M Taufik | Editor: Anas Miftakhudin
surya.co.id/m taufik
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin saat mengunjungi rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Sidoarjo, Selasa (31/3/2020) 

"Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.

Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB. Semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam.

"Jika melanggar, petugas sudah menyiapkan sanksi," tandasnya.

Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ada.

Misalnya, warga melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit. Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved